Remaja Probolinggo Ditangkap Usai Sebar Rekaman VCS Mantan Pacarnya

Remaja Probolinggo Ditangkap Usai Sebar Rekaman VCS Mantan Pacarnya

M Rofiq - detikJatim
Senin, 25 Agu 2025 19:30 WIB
Unit PPA Polres Probolinggo
Unit PPA Polres Probolinggo (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

MM, pria asal Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi karena menyebarkan rekaman video call sex (VCS) mantan pacaranya. Mirisnya, korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Pelaku ditangkap setelah keluarga korban melapor ke polisi pada Minggu (24/8/2025). Setelah laporan itu, pelaku kemudian diringkus oleh petugas perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo.

Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Aipda Agung Dewantara menyampaikan penyebaran video syur korban terjadi pada Desember 2024. Saat itu pelaku dan korban saling video call.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku meminta korban untuk menunjukkan bagian sensitif atau kemaluannya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku ternyata juga merekamnya," kata Agung, Senin (25/8/2025).

ADVERTISEMENT

Setelah hubungannya dengan korban berakhir atau putus, lanjut Agung, pelaku menyebar rekaman video tersebut dan dikirim ke salah satu teman korban dan seterusnya hingga ke 2 teman korban lainnya.

"Video yang dikirim itu wajah korban memang dikasih stiker. Akan tetapi setelah disebarluaskan tidak hanya korban saja yang tahu, tapi juga satu sekolah bahkan guru korban juga tahu," jelas Agung.

"Hal ini kemudian membuat korban dan keluarganya tidak terima dan langsung melapor kepada kami dengan beberapa alat bukti rekaman dan percakapan para terlapor," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, 3 terlapor lainnya masih di bawah umur, jadi akan kami tangani sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," pungkasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads