Kasus pembunuhan dan perkosaan siswi MI di kecamatan Kalibaru, Banyuwangi memasuki babak persidangan, Kamis (9/10). Sidang digelar tertutup dengan menghadirkan terdakwa anak berhadapan dengan hukum, R (14).
Dalam sidang perdana itu, terdakwa didampingi penasihat hukum dan orang tuanya. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu dipimpin hakim ketua Yoga Perdana.
Penasihat hukum korban, CN (7), Kharisma Adilaga Sugiyanto menyebut, sidang tersebut digelar tertutup lantaran terdakwa masih di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, anak yang berhadapan dengan hukum ini memang di bawah umur, jadi tertutup," ujar pria yang karib disapa Rama itu, Jumat (10/10/2025).
"Untuk hari ini kami memantau jalannya sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Yang pasti yang didakwakan undang undang perlindungan anak," tambahnya.
Menanggapi terkait lamanya proses penyidikan, Rama menyebut ada kesulitan yang dihadapi oleh pihak aparat penegak hukum lantaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang rusak. Sehingga, proses akhir yang diduga kuat sebagai penentu menemukan pelaku adalah metode scientific crime investigation.
"Sebelumnya kami sampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Karena memang dalam peristiwa itu tempat kejadian perkara itu rusak jadi pembuktian kasus ini menggunakan metode scientific crime investigation," jelas Kharisma.
Pelaku yang juga anak ia sebut sebagai keluarga dekat korban, hal itu membuat ayah dari korban sempat tidak percaya. Namun, penetapan yang dilakukan oleh penyidik menurut Kharisma sudah cukup menjadi dasar berjalannya proses hukum yang berlaku.
"Awalnya pihak keluarga tidak percaya ya kaget kalau si R ini yang berhadapan dengan hukum. Tapi karena sudah ditetapkan tersangka ya mau tidak mau diproses," katanya.
Diketahui, pada 13 November 2024 lalu. Seorang siswi MI berinisial CN (7) diketemukan tidak bernyawa di sebuah kebun yang tertutup semak-semak dan pondok kecil.
Korban masih mengenakan seragam sekolah diduga diperkosa lalu dibunuh oleh pelaku. Peristiwa ini sempat menyita perhatian publik, bahkan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) Arifah Fauzi hadir di lokasi untuk mengawal jalannya proses penegakan hukum bagi korban. Lebih 10 bulan telah berjalan, polisi lalu menetapkan R (14) yang juga masih di bawah umur sebagai pelaku tunggal.
(auh/abq)