Mantan Camat Padangan yang kini duduk sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiarto ditetapkan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Jatim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) pada tahun anggaran 2021.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penetapan tersangka berinisial HS karena ditemukanya bukti kuat sehingga status hukum naik dari saksi menjadi tersangka.
"Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucap Dewa, Kamis (9/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewa juga menambahkan, kasus yang menjerat Heru Sugiarto merupakan hasil pengembangan dari berkas perkara sebelumnya yang melibatkan penyedia proyek dan empat kepala desa di wilayah Kecamatan Padangan sebagai penerima dana BKKD.
"Kasus ini merupakan split dari berkas tersangka sebelumnya yang melibatkan penyedia dan para kepala desa," jelas Dewa.
Dalam proses penyidikan, Heru Sugiarto diduga ikut berperan penting dalam proses pencairan dana bantuan saat menjabat Camat Padangan, tersangka juga memperkenalkan rekanan pelaksana proyek kepada kepala desa penerima bantuan. Tak hanya itu, Heru juga diduga ikut terlibat dalam proses administrasi hingga penandatanganan dokumen pengajuan anggaran tanpa disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ).
"Modusnya, tersangka memperkenalkan penyedia kepada desa yang menerima bantuan. Selain itu, tersangka selaku camat menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dokumen LPJ," tegas Dewa.
Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1.696.099.743. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa diduga diselewengkan secara berjamaah.
Meski sudah berstatus tersangka, penyidik Polda Jatim belum melakukan penahanan terhadap Heru. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memperdalam peran tersangka dalam kasus ini.
"Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," imbuh Dewa Putu.
Sementara itu, detikJatim telah berupaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan mengirim pesan kepada Heru Sugiarto, namun belum ada respons meski telepon aktif berdering.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi BKKD di Kecamatan Padangan telah menyeret sejumlah pihak. Pada tahun 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap Bambang Soedjatmiko, rekanan pelaksana proyek.
Pengembangan kasus korupsi ini juga menjerat empat kepala desa, masing-masing Kades Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin. Keempatnya terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim.
(auh/abq)