Kejari Bojonegoro menetapkan 5 orang tersangka di kasus pengadaan mobil siaga desa 2022. Kelima tersangka kini akan menjalani persidangan.
Kelima tersangka itu yakni kepala desa di Kecamatan Sumberejo Anam Warsito, kemudian dari PT United Motors Centre (PT UMC) Syafaatul Hidayah.
Selanjutnya dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT) Ivonne dan Heni Srisetya Ningrum. Serta Manajer Cabang PT UMC Bojonegoro, Indra Kusbianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,3 miliar.
Penyelewengan pengadaan mobil siaga desa itu diketahui terjadi di 386 desa yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. Kini kelimanya telah ditahan di Lapas Kelas 2A Bojonegoro.
"Para tersangka telah dilimpahkan untuk menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa," kata Kajari Bojonegoro Muji Murtopo, Rabu (1/01/2025).
Tak hanya menetapkan tersangka, Kejari Bojonegoro juga menyita uang casback pembelian mobil Suzuki yang dikumpulkan dari ratusan kepala desa yang nilainya mencapai 4,9 miliar.
"Untuk barang bukti salah satunya yang berhasil disita yakni uang sebanyak Rp 4,9 miliar dan total kerugian negara dari pengadaan mobil siaga desa itu mencapai Rp 5,3 miliar," tandas Muji.
(abq/fat)