Dilaporkan soal Dugaan Pelecehan, Kuasa Hukum Yai Mim: Silakan Saja

Dilaporkan soal Dugaan Pelecehan, Kuasa Hukum Yai Mim: Silakan Saja

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 09 Okt 2025 16:15 WIB
Kuasa hukum Yai Mim saat beri keterangan kepada media
Kuasa hukum Yai Mim saat beri keterangan kepada media (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim dilaporkan tetangganya Sahara soal dugaan pelecehan seksual. Pihak Yai Mim pun merespons santai laporan tersebut.

Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian menyampaikan, hal itu merupakan hak warga negara untuk melaporkan suatu tindak pidana. Seperti tuduhan adanya pelecehan yang dialamatkan kepada kliennya Yai Mim.

"Silakan saja, itu hak hukum mereka sebagai warga negara," ujar Agustian dihubungi detikJatim, Kamis (9/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Agustian juga mendesak Polresta Malang Kota untuk segera menindaklanjuti pelaporan yang dilayangkan kliennya. Yaitu adanya dugaan pencemaran nama baik, serta dua laporan terbaru yakni persekusi dan penistaan agama.

Setidaknya ada 7 orang yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut. Agustian mengaku, belum menerima jadwal pemanggilan dari penyidik untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kita berharap penyelidikan berjalan lebih cepat, agar perkara ini menjadi terang. Dan Sahara sebagai terlapor, bisa segera diproses," harapnya.

Sejauh ini, lanjut Agustian, pemeriksaan terhadap Yai Mim baru berkaitan dengan laporan pencemaran nama baik, ujaran kebencian serta berita bohong.

"Pemeriksaan sudah (laporan awal), sama satu saksi. Untuk saksi berikutnya menyusul dalam waktu dekat," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Sahara kembali melaporkan eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Imam Muslimi atau Yai Mim ke Polresta Malang Kota. Kali ini, Sahara melaporkan Yai Mim berkaitan dugaan pelecehan seksual.

Kuasa hukum Sahara, M Zakki menyampaikan, dugaan pelecehan terjadi beberapa kali. Baik pelecehan verbal maupun fisik.

"Ada empat kali. Ada omongan (verbal), ada yang berbentuk semi tindakan," kata Zakki kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Rabu (8/10/2025).




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads