Nikita Mirzani membantah tuduhan pemerasan Rp 4 miliar terhadap bos skincare berinisial RGP yang menjadikannya tersangka. Dia mengklaim uang Rp 4 miliar itu adalah untuk endorsement.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan justru Nikita Mirzani yang pertama kali dihubungi RGP melalui asistennya berinisial IM. Dalam percakapan itu, RGP disebut meminta Nikita Mirzani me-review produk kosmetiknya.
"Dia yang hubungi salah satu staf dari Nikita yang bernama IM, dan dia minta supaya di-review yang baik-baik, bingung juga apa yang mau di-review yang baik-baik, sepanjang itu tidak ada masalah kenapa dia harus minta seperti itu," ujar Fahmi dilansir dari detikNews, Kamis (20/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia benarkan dalam percakapan tersebut memang ada pembicaraan soal uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Dia juga menyebutkan ada negosiasi terkait uang itu.
"Dari percakapan antara IM dengan seseorang yang melapor tersebut, ya, itu ada komunikasi masalah uang, jadi gimana caranya dia bisa berikan uang, nah dari percakapan itu terungkap angka Rp 5 M, tapi dinego menjadi Rp 4 M, setelah itu diberikan dengan cara 2 kali, dinego nih teknisnya, uangnya dinego, setelah itu diberikan. Habis itu IM ya itu diingatkan supaya nanti di November yang akan datang berarti November ke November kan satu tahun, supaya mengingatkan dibayar kembali," jelasnya.
Bantahan Soal Pemerasan
Fahmi menyebut dalam pembicaraan soal uang tersebut tidak ada pemaksaan atau pengancaman yang dilakukan oleh kliennya, Nikita Mirzani.
"Artinya di dalam persoalan ini tidak ada orang yang memaksa, tidak ada orang yang mengancam, tidak ada orang yang memeras," imbuhnya.
Dia pun menekankan Nikita Mirzani bahkan tidak mengenal pengusaha skincare tersebut. Dia menduga memang ada kepentingan dari pengusaha itu.
"Di sini ada seseorang yang tidak kenal dengan Nikita tiba-tiba meminta tolong supaya bisa berkomunikasi, tetapi Nikita awalnya tidak mau, dan itu diserahkan kepada Ismail (IM). Logikanya kalau memang tidak ada sesuatu, dia yang tidak perlu, ya kan bisa saja dia tidak mau memberikan sesuatu, ngapain juga dia harus ngasih duit? Berarti dia ada kepentingan. Logikanya seperti itu," ujarnya.
"Terus musababnya seperti apa, siapa yang mulai? Nikita nggak kenal, nggak pernah ketemu dengan yang bersangkutan kok. Bagaimana tiba-tiba dibilang pemerasan? Kalau pasal memang bunyinya seperti itu, tapi harus tahu peristiwanya bagaimana, sebab musababnya seperti apa, siapa yang memulai? Yang mulai bukan Nikita, Nikita nggak kenal dengan ini," sambungnya.
Fahmi juga menyebut penjelasannya ini sudah dituangkan ke dalam BAP. Dia meminta agar polisi menghadirkan saksi ahli untuk menafsirkan soal 'pemerasan dan pengancaman' tersebut.
"Sehingga dengan ini, ini memerlukan sebuah ahli untuk bisa menafsirkan, berarti tidak bisa dong menafsirkan sepihak menyatakan bahwa ini ada pemerasan, atau ancaman, gimana cara ngancamanya? Mau dibunuh? Mau ngapain? Nggak ada. Nikita tidak pernah mengancam, kenal tidak, komunikasi tidak. Nikita tidak komunikasi dan tidak kenal dengan yang bersangkutan. Logikanya gimana dong?" tutur dia.
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.
(dpe/iwd)