BAS (49) tukang las di Kecamatan Sukorejo Kota Blitar diringkus polisi. Dia ditangkap karena kedapatan menjadi pengedar dan mengkonsumsi sabu.
Dihadapan awak media, BAS mengaku mengkonsumsi sabu - sabu untuk menjaga tubuh tetap prima saat bekerja. Pria paruh baya itu mengatakan sudah mengkonsumsi sabu sejak 2016.
"Untuk dopping, biar kuat melek saat kerja. Konsumsi (sendiri) sejak 2016," kata BAS saat dirilis Polres Blitar Kota, Kamis (26/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BAS merupakan residivis dengan kasus yang sama. Meski demikian, ia seperti tak kapok meski telah 2 kali di penjara akibat mengkonsumsi sabu. "Beli dengan (sistem) ranjau. Harganya Rp 1 juta per gram," terangnya.
Kasat Narkoba Polres Blitar Kota Iptu Richi Hermawan menyebutkan, BAS diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti. Termasuk 1 plastik klip berisi 0,30 gram sabu, 1 plastik klip berisi 4,29 gram sabu, 1 plastik klip berisi 1 gram sabu, 1 unit timbangan digital dan sebagainya.
"Tersangka yang merupakan residivis diamankan karena mengkonsumsi sekaligus mengedarkan sabu. Sementara untuk jaringan atau pemasok sabu masih kami dalami," terangnya.
Selain BAS, lanjut Richi, pihaknya juga mengamankan 7 tersangka lain dengan kasus pengedaran narkoba dan okerbaya. Sementara jumlah total barang bukti yang diamankan yakni, 10,3 gram sabu dan 1.478 butir pil dobel l.
"Masing-masing tersangka diamankan dengan TKP yang berbeda-beda. Namun, rata-rata menggunakan sistem ranjau dalam mengedarkan narkoba. Kami juga tengah mendalami lebih lanjut, untuk jaringan lainnya," tandasnya.
(abq/iwd)