Kader PDIP Hasanuddin mundur sebagai Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029. Hasan mundur usai ditangkap KPK karena tersandung kasus dana hibah
"Kita konpers agar terang benderang, terkait anggota DPRD Jatim dari PDIP Pak Hasan. Beliau mengajukan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Jatim," kata Wakil Ketua DPD PDIP Jatim, Budi 'Kanang' Sulistyono di Surabaya, Senin (6/10/2025).
Kanang menyebut Hasanuddin sebenarnya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi dana hibah pada Juli 2024 lalu alias sebelum pelantikan Hasanuddin sebagai Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 pada akhir Agustus 2024.
Kala itu, Hasanuddin sudah mengajukan pengunduran diri agar tidak dilantik sebagai Anggota DPRD Jatim 2024-2029. Namun, Kanang menyebut partai masih menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Pak hasan yang tersangkut di KPK, beliau sejak lama mendapatkan status tersangka saat itu. Maka dia sportif membuat surat pengunduran diri saat itu, bahkan sebelum dilantik. Akan tetapi asas praduga tidak bersalah tetap dia lakukan," jelasnya.
"Maka begitu Hasan ditahan KPK (pada Kamis 2 Oktober lalu) dalam kasus kemarin, maka surat pengunduran minta diluncurkan dan diproses di internal," tambahnya.
Kanang memastikan akan segera melakukan proses PAW untuk Hasanuddin di Dapil Jatim XIII (Gresik-Lamongan).
"Tentu ada PAW, begitu surat persetujuan penggantian PAW, maka landasan untuk dilakukan proses PAW tersebut. Soal siapanya akan diputuskan DPD diusul ke DPP," jelasnya.
Dilansir detiknews, KPK menahan empat tersangka kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Empat tersangka yang ditahan sebagai pihak pemberi suap.
"Pada hari ini, Kamis 2 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari pihak pemberi kepada saudara KUS (Kusnadi)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Adapun keempat tersangka yang ditahan sebagai berikut:
1.) Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik;
2). Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar;
3). Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
4). Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
Simak Video "Video: KPK Jerat 21 Tersangka Kasus Dana Hibah, Ada Eks Ketua DPRD Jatim"
(auh/abq)