Terungkap komitmen fee yang didapat eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022. KPK menyebut Kusnadi menerima komitmen fee 20% dari setiap pencairan dana hibah untuk korlap dana pokmas.
"Saudara KUS (Kusnadi) mendapat sekitar 15-20%. Jadi untuk satu program itu biasanya oknum anggota DPR ini mendapat bagian antara 15-20%," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Asep menjelaskan, korlap memberikan 20% dari perkiraan dana hibah yang dicairkan oleh Kusnadi. Komitmen fee 20% ini diberikan oleh para korlap di awal alias sebagai pemulus yang dikenal dengan istilah 'ijon' agar Kusnadi bersedia mencairkan dana hibah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mendapatkan proyek tersebut mendapatkan ya atau proposalnya tersebut disetujui, nah para korlap ini pada akhirnya memberikan sejumlah uang. Jadi istilahnya di 'ijon' dulu nih," jelas Asep.
Asep mengatakan dalam kurun waktu 4 tahun sejak 2019 hingga 2022, Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim saat itu memperoleh jatah dana hibah pokok pikiran (Pokir) dari APBD mencapai Rp 398,7 Miliar. Setiap tahunnya dana hibah pokir yang dikucurkan Kusnadi jumlahnya beragam.
Pada 2019, dana hibah pokir yang dikeluarkan oleh Kusnadi senilai Rp 54,6 miliar. Tahun 2020 Rp 84,4 miliar, 2021 Rp 124,5 miliar dan tahun 2022 Rp 135,2 miliar. Jika dihitung secara keseluruhan, maka Kusnadi selama 4 tahun pencairan dana hibah memperoleh komitmen fee hingga Rp 79,74 miliar.
Asep juga menjelaskan, setelah dana hibah pokir ini cair, para korlap akan kembali melakukan pemotongan. Korlap melakukan pemotongan 5% hingga 10% untuk mereka sendiri, 2,5% untuk pengurus pokmas dan 2,5% untuk admin yang bikin proposal pengajuan agar dana hibah pokir cair kepada para korlap.
"Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55-70%. Jadi kalau dibagi-bagi ya, diambil tadi 20% untuk oknum anggota Dewan. Kemudian 10% untuk Korlap. Nah ini kan sudah 30%. Kemudian untuk Pokmas dan lain-lainnya 10%. Nah yang diterapkan itu hanya sekitar 55%. Bayangkan, dari anggaran yang 100%, kemudian hanya 55%," ujar Asep.
Saat ini KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak empat tersangka sudah ditahan KPK, tidak termasuk Kusnadi.
Artikel ini sudah tayang di detiknews. Baca selengkapnya di sini.
(dpe/hil)