Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) menggerebek rumah Muzammil, Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Bangkalan pada Kamis (2/10). Namun saat penggerebekan, Muzammil yang merupakan target operasi (TO) kasus narkoba Polda Jatim tidak berada di rumahnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan langkah penjemputan paksa oleh Polda Jatim yang didampingi Polres Bangkalan. Pasalnya, Muzammil sudah dua kali dipanggil namun tidak mengindahkannya.
"Berdasarkan Pasal 122 ayat 2 KUHAP, maka penyidik berhak melakukan penjemputan paksa, dengan membawa surat perintah membawa paksa, juga melakukan penggeledahan terkait tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana narkoba," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 493 personel gabungan Polres Bangkalan dan Ditresnarkoba Polda Jatim diterjunkan dalam penggerebekan. Petugas juga melakukan penyitaan sejumlah aset di lima titik.
"Untuk 4 titik di wilayah Kota Bangkalan," tandasnya.
Dalam operasi tersebut, Polda Jatim menyita tujuh bangunan milik Muzammil yang tersebar di lima titik berbeda. Penyitaan dilakukan atas putusan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan pada 29 September 2025.
Bangunan milik Muzammil yang disita antara lain satu rumah di Desa Durjan Gunung, satu rumah di Kelurahan Pajagan, dua rumah di Perumahan Kayangan Bangkalan, satu toko dalam proses pembangunan di Kelurahan Kemayoran, serta satu kos-kosan dan sebuah gudang di Kelurahan Mlajah, Bangkalan.
"Saya tahunya kemarin (Rabu/1/10) ada surat pemberitahuan dari Polres Bangkalan, bahwasanya akan ada penyitaan," ungkap Muklis, Ketua RT 03 RW 01 Kelurahan Mlajah, Bangkalan.
(irb/hil)