Perusuh Anak-anak di Blitar Dihukum Diversi, Bantu Rawat Lansia

Perusuh Anak-anak di Blitar Dihukum Diversi, Bantu Rawat Lansia

Fima Purwanti - detikJatim
Senin, 06 Okt 2025 13:10 WIB
Perusuh dikenai sanksi diversi dengan merawat lansia
Perusuh dikenai sanksi diversi dengan merawat lansia. Foto: Istimewa
Blitar -

Sebanyak 22 anak yang terlibat dalam aksi perusuhan di Polres Blitar Kota, Minggu (31/8/2025), dikenakan sanksi diversi. Salah satunya, dihukum membersihkan dan merawat lansia di Pondok Lansia Miftahul Jannah, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

"Mereka (perusuh) tetap dihukum, namun karena masih di bawah umur disebut sebagai anak pelaku. Mereka dikenai sanksi diversi, salah satunya dengan kegiatan sosial seperti lansia," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly kepada detikJatim, Senin (6/10/2025).

Yudho menyebutkan ada sekitar 22 anak pelaku yang mengikuti kegiatan sosial sebagai bentuk sanksi diversi itu. Mulai dari membersihkan kamar mandi, tempat tidur para lansia, dan ruangan di pondok lansia tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, para anak pelaku itu juga membantu merawat lansia. Seperti memandikan lansia, memotong kuku, mengganti baju, bahkan ada yang memijat lansia.

"Kegiatan ini sudah berlangsung sekitar satu pekan. Karena memang seluruhnya masih sekolah, jadi kegiatan sanksi ini saat akhir pekan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Kasat reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo menyebutkan sanksi diversi itu diberikan sebagai pengganti hukuman pidana kurungan penjara. Itu karena para perusuh itu merupakan anak di bawah umur.

"Tidak hanya sanksi dengan kegiatan sosial, tetapi juga ada kegiatan keagamaan yang wajib diikuti oleh anak pelaku. Tentu kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan mereka," jelasnya.

Menurutnya, kegiatan keagamaan itu dilakukan setiap hari di Mapolres Blitar Kota. Termasuk mengikuti kegiatan shalat berjamaah, membaca Al-Quran, dan membersihkan mushala.

Rudi mengatakan, kegiatan diversi sosial dan keagamaan dilakukan dengan pengawasan langsung oleh PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.

"Yang jelas mereka diberikan sanksi diversi untuk memberikan efek jera terhadap aksi perusuhan yang mereka lakukan. Sanksi ini akan dilakukan selama sebulan penuh, apabila ada yang tidak mengikuti maka akan dianggap diversi gagal," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak puluhan orang diduga perusuh di Kota Blitar ditangkap. Ini setelah dua pos polisi jadi sasaran perusakan pada Minggu (31/8) dini hari. Yudho menyebut terduga perusuh melakukan perusakan di sejumlah titik lokasi.

Termasuk di Kantor DPRD Kabupaten Blitar dan dua pos polisi Satlantas Polres Blitar Kota. Tak hanya itu, sebanyak 15 CCTV di beberapa titik lokasi dan traffic light yang ada sekitar Mapolres Blitar Kota juga dirusak.




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads