Perseteruan antara eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim dengan tetangganya Sahara, kian panas. Keduanya saling melapor ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan laporan dari kedua pihak.
"Jadi benar, Polresta Malang Kota telah menerima pengaduan kedua belah pihak. Yang sama-sama melaporkan dugaan pencemaran nama baik," terang Yudi Risdiyanto kepada detikJatim, Kamis (2/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi menjelaskan, bahwa Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim melaporkan Sahara tetangganya terkait dugaan pencemaran nama baik. Hal sama juga dilakukan Sahara dengan mengadukan Yai Mim atas perbuatan yang sama.
"Yai Mim melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Sahara, dan Sahara juga melaporkan Yai Mim hal dan pasal serupa," tegas Yudi.
Lantas, bagaimana penanganan kedua perkara tersebut? Yudi menjelaskan bahwa Polresta Malang Kota memiliki komitmen untuk menerima pengaduan dari masyarakat.
Beberapa langkah tahapan proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Rencananya, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota akan memanggil Sahara untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Langkah ini menindaklanjuti pengaduan yang telah dilayangkan.
"Tindak lanjut dari kami, rencana Ibu Sahara, akan dilakukan pemeriksaan sebagai pelapor hari Jumat 3 Oktober nanti," ungkap Yudi.
Hal sama juga akan dilakukan penyidik dalam menindaklanjuti pengaduan Imam Muslimin terhadap Sahara. Penyidik juga menjadwalkan pemanggilan Yai Mim untuk dimintai keterangan dari dugaan pencemaran nama baik yang telah dilaporkan.
"Sedangkan untuk Yai Mim, masih menunggu konfirmasi. Namun direncanakan pada minggu depan (pemeriksaan), tanggal tentative, karena beliau masih berada di Jakarta," urai Yudi.
Sebelumnya, Sahara didampingi kuasa hukumnya melaporkan Imam Muslimin atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sahara menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk mencari keadilan atas persoalan yang disebut telah merugikan dirinya, termasuk usaha miliknya.
Tak lama, Imam Muslimin melalui kuasa hukumnya turut melayangkan pengaduan terhadap Sahara.
Pengaduan yang dilayangkan mencakup sejumlah pasal-pasal diantaranya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Dan Pasal 28 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 45 ayat 2 dan 3 UU ITE. Kemudian Pasal 310 KUHP, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman yang membuat rasa takut.
Serta Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan, dan Pasal 167 ayat 1 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.
(auh/hil)