Duh, Anak Bos Liek Motor Surabaya Dipidana Lagi gegara Rusak Kaca Bank

Duh, Anak Bos Liek Motor Surabaya Dipidana Lagi gegara Rusak Kaca Bank

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 02 Okt 2025 08:45 WIB
Terdakwa Royce Muljanto saat menjalani sidang dugaan kasus perusakan di PN Surabaya.
Terdakwa Royce Muljanto saat menjalani sidang dugaan kasus perusakan di PN Surabaya. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Masih ingat dengan Royce Muljanto, Putra pemilik diler mobil Liek Motor Surabaya? Pria itu kembali tersandung pidana perusakan dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Royce didakwa melakukan perusakan karena tak terima rumahnya dilelang pihak bank pelat merah. Usut punya usut, rumah Royce dilelang oleh bank karena menunggak pembayaran.

Informasi yang dihimpun detikJatim dari SIPP PN Surabaya menyebutkan bahwa residivis kasus perusakan itu mengamuk dan melakukan aksi anarkis di sebuah bank pelat merah yang ada di kawasan Diponegoro Surabaya. Ia nekat merusak pintu kaca dengan cara menendangnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, Royce didakwa dengan 2 pasal alternatif, yakni Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan bahwa peristiwa perusakan yang dilakukan oleh Royce itu telah berlangsung pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 18.17 WIB.

Saat itu, Royce datang ke sebuah kantor bank pelat merah di kawasan Diponegoro Surabaya dengan maksud menemui Kepala Cabang. Di sana Royce bermaksud meminta kembali surat rumahnya.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa datang ke bank untuk meminta kembali surat rumahnya di Perumahan Sakura Regency blok F 14 Surabaya yang telah dilelang," tutur JPU Damang saat membacakan dakwaannya, Rabu (1/10/25).

Menurut jaksa dari Kejari Surabaya itu menjelaskan Royce emosi lantaran mengetahui pintu kaca bank dalam kondisi terkunci. Seketika itu pula ia menendang pintu kaca tersebut hingga 3 kali dan membuat salah satu bagian terlepas.

Usai berhasil masuk, Royce berteriak-teriak mencari sang kepala cabang. Damang menerangkan Royce juga disebut melakukan pengancaman.

"Terdakwa mengancam akan menjadikan kantor bank sebagai miliknya jika rumahnya disita," ujarnya.

Damang menuturkan Royce juga melakukan tindakan tak senonoh dengan mengencingi pohon di dekat pintu pagar keluar area bank. Menurutnya, ulah Royce tak hanya melanggar pidana, tapi juga membuat pihak bank merugi.

"Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan pintu lobi bank mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta," imbuhnya.

Saat membacakan surat dakwaannya, Damang mengungkapkan bahwa Royce juga menulis pesan. Pesan itu disebut berupa ancaman di buku tamu resepsionis.

"Terdakwa menuliskan nama dirinya dan menulis keperluan untuk memburu Barlian, Agus Yulianto, Imam Bukhori dalam keadaan 70% mati dan 30% hidup," tutup Damang.

Akibat ulahnya itu, Royce didakwa 2 pasal alternatif, yakni Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads