Polda Jatim Pastikan Penangkan Aktivis Jogja Paul Sesuai Prosedur

Polda Jatim Pastikan Penangkan Aktivis Jogja Paul Sesuai Prosedur

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 01 Okt 2025 09:45 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Polda Jatim membantah isu miring terkait penangkapan aktivis Muhammad Fakhrurrozi alias Paul yang disebut tak sesuai prosedur. Polisi menegaskan, penangkapan Paul telah sesuai prosedur yang ada.

Kabid Propam Polda Jatim Kombes Iman Setiawan menegaskan, seluruh tahapan penangkapan hingga pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, penangkapan Paul bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan tindak lanjut dari laporan polisi di Kota Kediri.

"Penangkapan Muhammad Fakhrurrozi alias Paul dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JATIM, setelah melalui gelar perkara pada 26 September 2025 yang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Iman dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penangkapan dilakukan tim Ditreskrimum Polda Jatim pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Sleman, Yogyakarta. Ia menyatakan proses itu disaksikan langsung Ketua RT dan Ketua RW.

ADVERTISEMENT

"Petugas juga menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Jadi prosedurnya jelas dan sah," ujarnya.

Usai penangkapan, penyidik segera menghubungi keluarga Paul melalui sambungan video call WhatsApp dengan kakaknya, Nurul Fahmi, di Batam. Bahkan, ada pula bukti tangkapan layar video call.

"Ada bukti screenshot percakapan dan video call pukul 16.53 WIB sebagai bukti bahwa keluarga diberitahu," imbuhnya.

Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menerangkan pemeriksaan di Polda Jatim, Paul didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya, yaitu Habibus Shalihin dan Fahmi Ar diyanto. Pemeriksaan sempat dihentikan pada pukul 00.35 WIB untuk memberi pelayanan kesehatan oleh tim medis RS Bhayangkara Surabaya sebelum dilanjutkan kembali pukul 01.00 WIB.

Terkait status tersangka Paul juga langsung disampaikan kepada adik kandungnya, Al Hilal Muzakkir. Ia menyatakan adik dari Paul hadir di Mapolda Jatim. "Bukti tanda terima pemberitahuan juga dilampirkan dalam laporan. Jadi pendampingan hukum dan pemeriksaan kesehatan juga kami berikan," paparnya.

Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast. Selain soal penangkapan Paul, Bidpropam Polda Jatim juga menanggapi isu dugaan penyiksaan, kekerasan seksual, hingga penghalangan akses LBH dalam pengamanan unjuk rasa di Surabaya akhir Agustus 2025.

"Berdasarkan penyelidikan, tidak ada bukti adanya penyiksaan maupun pelanggaran yang dituduhkan. Anggota Polri telah bertindak sesuai SOP," tuturnya.

Selama periode 29-31 Agustus 2025, ia mengungkapkan Polrestabes Surabaya mengamankan 320 orang yang diduga terlibat kericuhan. Dari jumlah itu, terdiri dari 121 orang dewasa dan 199 anak-anak, seluruhnya laki-laki. 282 orang diantaranya dipulangkan karena tidak terbukti dan 38 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 31 orang ditangani Satreskrim, sedangkan 7 orang lainnya dilimpahkan ke Satresnarkoba.

"Pasal yang dikenakan mulai dari Pasal 406, 363, 212, 187, 170, 160 KUHP, hingga UU Darurat No. 12 Tahun 1951," jelasnya.

Menurutnya, proses pemulangan ratusan demonstran yang tidak terbukti melakukan pelanggaran. Bahkan dilakukan secara terbuka dan disaksikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, keluarga, serta perwakilan LBH.

"Ini membuktikan akses keluarga maupun LBH tetap terbuka. Tidak ada penutupan akses seperti yang diberitakan. Justru semua proses dijalankan transparan," tegasnya.

Eks Kabid Humas Polda Jabar itu menyampaikan bahwa Polri komitmen dan terbuka terhadap fungsi kontrol eksternal, baik dari media maupun lembaga bantuan hukum. Serta mengawasi anggota agar bertindak sesuai SOP, khususnya dalam pengamanan unjuk rasa.

"Kami juga memberikan akses penuh kepada media dan LBH sebagai bentuk check and balance. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik," tutupnya.




(pfr/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads