Penangkapan aktivis Yogyakarta Muhammad Fakhrurrazi atau yang akrab disapa Paul menyedot perhatian publik. Ia diamankan di tempat tinggalnya di Yogyakarta pada Sabtu (27/9/2025) oleh puluhan aparat yang disebut tidak berseragam.
Sejumlah pihak mulai dari LBH Yogyakarta hingga YLBHI-LBH Surabaya angkat bicara, menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap aktivis tersebut.
Berikut sejumlah faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Ditangkap di Yogyakarta oleh Polda Jatim
Aktivis Paul ditangkap di rumahnya di Daerah Istimewa Yogyakarta oleh aparat yang disebut bertindak atas nama Polda Jatim, penangkapan berlangsung pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB dengan melibatkan puluhan petugas tidak berseragam.
"Proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim, jadi Polda DIY hanya sebatas koordinasi pemberitahuan saja karena ditangkapnya di wilayah Jogja," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW, Minggu (28/9/2025).
2. Dibawa ke Polda Jatim
Setelah ditangkap, Paul sempat diamankan di Polda DIY lalu dipindahkan ke Polda Jatim pada sore hari, tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB, tanpa pendampingan keluarga maupun penasihat hukum sehingga menimbulkan kritik dari pendamping hukum.
"Betul, yang bersangkutan ditangkap di Jogja kemarin kurang lebih jam 3 dan hari ini sudah dibawa ke Polda Jatim," kata Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetya.
3. Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Paul sudah berstatus tersangka sejak malam penangkapannya, bahkan penyidik menyebut status tersebut bagian dari pengembangan kasus demo rusuh di Kediri pada 30 Agustus 2025.
"Sejak semalam sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim," ujar Julian.
4. Disebut Terkait Demo Rusuh di Kediri
Paul dituduh terlibat dalam aksi demonstrasi di Kediri yang berujung rusuh pada akhir Agustus 2025, di mana penangkapan ini juga dikaitkan dengan penindakan terhadap sejumlah aktivis pro-demokrasi yang lebih dulu ditahan.
"Tim YLBHI-LBH Surabaya mendapatkan informasi awal dari Penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis yang ada di Kediri," beber Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin.
5. Pasal yang Dikenakan Berat
Polda Jatim menjerat Paul dengan sejumlah pasal yang dianggap berat, mulai dari dugaan penghasutan, penghancuran hingga perbuatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran, dengan jeratan pidana berlapis yang disebut membahayakan publik.
"Pasal yang dikenakan terhadap Paul ialah Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187, KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," terangnya.
6. Kata LBH
LBH Surabaya menilai penangkapan Paul tidak sesuai prosedur, karena menurut aturan aparat wajib memiliki dua alat bukti dan prosedur pemanggilan terlebih dahulu sebelum penangkapan dilakukan terhadap seorang aktivis.
"Aparat kepolisian harus terlebih dahulu memiliki minimal dua alat bukti, disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya untuk menetapkan status tersangka. Selain itu, penangkapan tersangka harusnya tidak dilakukan, kecuali yang bersangkutan telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas," pungkas Habibus.
Simak Video "Video: Detik-detik Pria Misterius Lempar Kayu Membara ke Gedung Grahadi"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)