Perampok Wanita Open BO di Mojokerto Ternyata Residivis Kasus Sama

Perampok Wanita Open BO di Mojokerto Ternyata Residivis Kasus Sama

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 27 Mei 2025 20:41 WIB
Suparno, perampok wanita open BO di Mojokerto saat dikeler petugas
Suparno, perampok wanita open BO di Mojokerto saat dikeler petugas (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto - Suparno (37) ditangkap tim Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah merampok, menganiaya dan memerkosa wanita open BO. Pria asal Dusun Pamotan, Desa Sapon, Sambeng, Lamongan ini ternyata residivis kasus serupa yang sudah 2 kali dipenjara.

Suparno menyasar wanita open BO yang dikenal melalui Facebook. Setelah bertukar nomor WhatsApp, tersangka merayu calon korban dengan kata-kata mesra agar bersedia diajak berkencan. Ketika bertemu, tersangka menganiaya, memerkosa dan merampas barang berharga milik korban.

"Motifnya ingin memiliki barang berharga milik korban dengan modus pencurian dengan kekerasan (curas)," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri saat jumpa pers di kantornya, Selasa (27/5/2025).

Daniel menjelaskan, Suparno merupakan residivis kasus serupa yang sudah 2 kali dipenjara. Yaitu pada 2008, tersangka dihukum 7 tahun bui. Selanjutnya tahun 2018, tersangka divonis 8 tahun penjara.

"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama, pencurian dengan kekerasan tahun 2008 dan 2018," ungkapnya.

Bukannya insyaf, Suparno kembali berulah. Kali ini, ia menyasar wanita open BO berinisial SN (40), asal Kelurahan Bendul Merisi, Wonocolo, Kota Surabaya. Tersangka memukuli dan menendang wajah korban sampai babak belur di hutan Dusun Semanding, Desa Suru, Dawarblandong, Mojokerto pada Minggu (18/5) sekitar pukul 21.30 WIB.

Suparno mengenal korban melalui Facebook, lalu bertukar nomor WhatsApp. Untuk memancing korban, tersangka menggunakan jasa layanan esek-esek dari korban. Tanpa menaruh curiga, wanita open BO berinisial SN ini menemui pelaku di SPBU Kelurahan Gunungsari, Dukuh Pakis, Surabaya pada Minggu (18/5) sekitar pukul 18.30 WIB.

Suparno lantas membonceng korban menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam miliknya. Ia memaksa SN turun dari motor ketika sampai di hutan Dusun Semanding, Desa Suru, Dawarblandong, Mojokerto sekitar pukul 21.30 WIB. Di tempat sepi ini lah pelaku mulai menganiaya korban.

Wajah SN babak belur setelah 10 kali dipukul pelaku menggunakan tangan kosong, serta 3 kali ditendang pelaku. Tidak hanya itu, Suparno juga memerkosa korban yang sudah tak berdaya.

Ketika korban tak berdaya, Suparno merampas 1 ponsel pintar, uang Rp 450.000, serta sebuah tas milik korban. Kemudian pelaku meninggalkan SN begitu saja di hutan Dusun Semanding. Ketika tersadar, korban berjalan ke permukiman penduduk untuk meminta pertolongan.

Suparno ditangkap tim Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto Kota di warung kopi depan Exit Tol Jombang, Jalan Raya Ploso, Tembelang, Jombang pada Senin (26/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini berhasil menyelamatkan seorang wanita asal Ngawi.

Sebab saat ditangkap, Suparno menunggu korban keduanya tersebut. Bahkan saat itu, calon korbannya ini sudah tiba di Jombang dari Jakarta.


(dpe/abq)


Hide Ads