Aktivis bernama Muhammad Fakhrurrazi atau akrab disapa Paul ditangkap Polda Jawa Timur. Paul ditangkap di tempat tinggalnya di Daerah Isitimewa Yogjakarta (DIY).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Meski demikian, ia enggan membeberkan kasus apa yang menjeratnya.
"Proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim, jadi Polda DIY hanya sebatas koordinasi pemberitahuan saja karena ditangkapnya di wilayah Jogja," kata Verena kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetya juga membenarkan penangkapan Paul. Dia menyebut Paul ditangkap pada Sabtu (27/9) sore.
"Betul, yang bersangkutan ditangkap di Jogja kemarin kurang lebih jam 3 dan hari ini sudah dibawa ke Polda Jatim," kata Julian.
Berdasarkan informasi yang diterima Julian, saat ini Paul telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.
"Sejak semalam sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim," ujar dia.
Terpisah, Direktur YLBHI-LBH Surabaya Habibus Shalihin mengungkapkan bahwa penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (27/9). Penangkapan Paul disebut terkait demo rusuh di Kediri akhir Agustus lalu.
Paul diamankan oleh puluhan aparat tidak berseragam yang bertindak atas nama Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Tak hanya itu, puluhan buku hingga perangkat elektronik milik Paul juga disebut disita oleh aparat.
Setelah penangkapan itu, Paul dibawa ke Polda D.I Yogyakarta. Kemudian pukul 17.00 WIB, Paul dikawal oleh para aparat kepolisian untuk dipindahkan ke Polda Jatim, tanpa adanya pendampingan, baik oleh pihak keluarga maupun pendamping hukum.
"Tadi malam kami sudah tiba Polda Jatim. Ternyata benar Paul dibawa ke Polda Jatim. Sekitar pukul 22.10 WIB. Kami ini baru bisa menemui, karena baru sampai dari Jogja malam tadi," ujar Habibus.
Habibus dan beberapa advokat lain pun kini tengah mendampingi Paul di Polda Jatim. Menurutnya, penangkapan aktivis Yogyakarta itu
disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Paul dalam aksi demonstrasi di Kediri, 30 Agustus 2025 lalu.
"Tim YLBHI-LBH Surabaya mendapatkan informasi awal dari Penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis yang ada di Kediri," beber Habibus.
Habibus menerangkan bahwa Paul dituduh melanggar sejumlah pasal yang ada kaitannya dengan dugaan penghasutan, penghancuran, hingga terjadinya kebakaran yang disebut membahayakan publik.
"Pasal yang dikenakan terhadap Paul ialah Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187, KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," terangnya.
LBH Surabaya pun menilai penangkapan Paul tak sesuai dengan prosedur hukum. Sebab, aktivis Yogyakarta itu tidak pernah menerima pemanggilan sebelumnya.
Mengenai prosedur penangkapan, LBH Surabaya menerangkan bahwa hal itu telah tertuang dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga telah
dilengkapi dan disempurnakan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-XII/2014.
"Aparat kepolisian harus terlebih dahulu memiliki minimal dua alat bukti, disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya untuk menetapkan status tersangka. Selain itu, penangkapan tersangka harusnya tidak dilakukan, kecuali yang bersangkutan telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas," pungkas Habibus.
(dpe/abq)