Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya meminta Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan aktivis Yogyakarta M Fakhrurrozi atau yang akrab disapa Paul. Ia ditangkap sejak Sabtu (27/9) diduga berkaitan dengan demonstrasi di Kediri.
"Kami tim pendamping Hukum YLBHI- LBH Surabaya mendesak Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Muhammad Fakhrurrozi," ujar Direktur YLBHI-LBH Surabaya Habibus Shalihin, Senin (29/9/2025).
Selain itu, pihaknya juga mendorong Komnas-HAM untuk melakukan pengawasan serta investigasi atas penangkapan sejumlah aktivis Pro-Demokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Habibus menilai bahwa penangkapan aktivis Yogyakarta itu juga tak sesuai dengan prosedur hukum. Sebab menurutnya, aparat kepolisian harus terlebih dahulu memiliki minimal dua alat bukti disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya untuk menetapkan status tersangka.
Kemudian penangkapan tersangka harusnya tidak dilakukan, kecuali yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan secara sah dua kali berturut turut tanpa alasan yang jelas.
Oleh karena itu, ia juga mendorong Ombudsman RI hingga Kompolnas untuk turut melakukan pengawasan.
"Mendorong Ombudsman-RI untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi dan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur dan mendesak Kompolnas melakukan pengawasan terhadap Polda Jawa Timur," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Paul ditangkap di kediamannya Yogyakarta pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 14.30 WIB oleh puluhan aparat tidak berseragam yang bertindak atas nama Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Tak hanya itu, puluhan buku hingga perangkat elektronik milik Paul juga disebut disita oleh aparat. Setelah itu, Paul dibawa ke Polda D.I Yogyakarta. Kemudian pukul 17.00 WIB, Paul dikawal oleh para aparat kepolisian untuk dipindahkan ke Polda Jatim.
"Tadi malam kami sudah tiba Polda Jatim. Ternyata benar Paul dibawa ke Polda Jatim. Sekitar pukul 22.10 WIB. Kami ini baru bisa menemui, karena baru sampai dari Jogja malam tadi," ujar Habibus saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/9/2025).
Penangkapan aktivis Yogyakarta itu disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Paul dalam aksi demonstrasi di Kediri, 30 Agustus 2025.
"Tim YLBHI-LBH Surabaya mendapatkan informasi awal dari Penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis yang ada di Kediri," beber Habibus.
Habibus menerangkan bahwa Paul dituduh melanggar sejumlah pasal yang ada kaitannya dengan dugaan penghasutan, penghancuran, hingga terjadinya kebakaran yang disebut membahayakan publik.
"Pasal yang dikenakan terhadap Paul ialah Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187, KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," terangnya.
(auh/hil)