Aktivis Yogyakarta, M Fakhrurrozi atau akrab disapa Paul ditangkap oleh Polda Jatim. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyebut penangkapan Paul terkait dengan demo rusuh di Kediri akhir Agustus lalu.
Direktur YLBHI-LBH Surabaya Habibus Shalihin mengungkapkan bahwa penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (27/9). Kronologinya, sekitar pukul 14.30 WIB, Paul ditangkap secara paksa di kediamannya Yogyakarta tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.
Paul diamankan oleh puluhan aparat tidak berseragam yang bertindak atas nama Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Tak hanya itu, puluhan buku hingga perangkat elektronik milik Paul juga disebut disita oleh aparat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah penangkapan itu, Paul dibawa ke Polda D.I Yogyakarta. Kemudian pukul 17.00 WIB, Paul dikawal oleh para aparat kepolisian untuk dipindahkan ke Polda Jatim, tanpa adanya pendampingan, baik oleh pihak keluarga maupun pendamping hukum.
"Tadi malam kami sudah tiba Polda Jatim. Ternyata benar Paul dibawa ke Polda Jatim. Sekitar pukul 22.10 WIB. Kami ini baru bisa menemui, karena baru sampai dari Jogja malam tadi," ujar Habibus saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/9/2025).
Habibus dan beberapa advokat lain pun kini tengah mendampingi Paul di Polda Jatim. Menurutnya, penangkapan aktivis Yogyakarta itu
disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Paul dalam aksi demonstrasi di Kediri, 30 Agustus 2025 lalu.
"Tim YLBHI-LBH Surabaya mendapatkan informasi awal dari Penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis yang ada di Kediri," beber Habibus.
Habibus menerangkan bahwa Paul dituduh melanggar sejumlah pasal yang ada kaitannya dengan dugaan penghasutan, penghancuran, hingga terjadinya kebakaran yang disebut membahayakan publik.
"Pasal yang dikenakan terhadap Paul ialah Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187, KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," terangnya.
LBH Surabaya pun menilai penangkapan Paul tak sesuai dengan prosedur hukum. Sebab, aktivis Yogyakarta itu tidak pernah menerima pemanggilan sebelumnya.
Mengenai prosedur penangkapan, LBH Surabaya menerangkan bahwa hal itu telah tertuang dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga telah
dilengkapi dan disempurnakan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-XII/2014.
"Aparat kepolisian harus terlebih dahulu memiliki minimal dua alat bukti, disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya untuk menetapkan status tersangka. Selain itu, penangkapan tersangka harusnya tidak dilakukan, kecuali yang bersangkutan telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas," pungkas Habibus.
Sebelumnya, aktivis bernama Muhammad Fakhrurrazi atau akrab disapa Paul ditangkap Polda Jawa Timur. Paul disebut ditangkap di tempat tinggalnya di Jogjakarta.
(dpe/abq)