Polda Jatim Jatim Tangkap Aktivis Jogja Muhammad Fakhrurrazi

Kabar Daerah

Polda Jatim Jatim Tangkap Aktivis Jogja Muhammad Fakhrurrazi

Jauh Hari Wawan S - detikJatim
Minggu, 28 Sep 2025 19:15 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Surabaya -

Aktivis bernama Muhammad Fakhrurrazi atau akrab disapa Paul ditangkap Polda JaWA Timur. Paul disebut ditangkap di tempat tinggalnya di Jogjakarta.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Meski demikian, ia enggan membeberkan kasus apa yang menjeratnya.

"Proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim, jadi Polda DIY hanya sebatas koordinasi pemberitahuan saja karena ditangkapnya di wilayah Jogja," kata Verena kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada, Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetya juga membenarkan penangkapan Paul. Dia menyebut Paul ditangkap pada Sabtu (27/9) sore.

ADVERTISEMENT

"Betul, yang bersangkutan ditangkap di Jogja kemarin kurang lebih jam 3 dan hari ini sudah dibawa ke Polda Jatim," kata Julian.

Berdasarkan informasi yang diterima Julian, saat ini Paul telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

"Sejak semalam sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim," ujar dia.

Lebih lanjut, Julian juga membagikan keterangan resmi dari YLBLHI-LBH Surabaya. Dalam rilis itu disebutkan bahwa Paul ditangkap secara paksa dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku di kediamannya di Yogyakarta oleh puluhan aparat tidak berseragam yang bertindak atas nama Polda Jatim.

"Penangkapan tersebut tidak diketahui dasar penangkapan yang dilakukan terhadap Paul. Diketahui puluhan buku hingga perangkat elektronik milik Paul dilakukan penyitaan," bunyi pernyataan dalam keterangan itu.

Tim YLBHI-LBH Surabaya mendapatkan informasi awal dari penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis yang ada di Kediri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025. Pasal yang dikenakan terhadap Paul ialah Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah tayang di detikJogja. Klik di sini.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads