SS (26), pria di Kota Probolinggo terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia tega memperkosa tetangganya sendiri.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (7/9/2025) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB, saat itu pelaku dalam pengaruh minuman keras.
Korbannya seorang ibu rumah tangga 24 tahun tetangga pelaku di sebuah rumah susun. Korban dan pelaku ini masing-masing sudah berumah tangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan modus pelaku yakni dengan memanjat tembok rumah dan masuk ke kamar korban melalui pintu belakang.
Saat korban sedang tertidur itu, pelaku melakukan kemudian melakukan aksi bejatnya. Aksi itu dilakukan saat pelaku dalam pengaruh minuman keras.
"Setelah memperkosa, tersangka meninggalkan korban sambil mengeluarkan ancaman, akan kembali melakukan perbuatannya," kata Zainullah, Jumat (26/9/2025).
Perbuatan pelaku ini akhirnya dilaporkan ke polisi. Tidak butuh waktu lama, tim Buser dan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sementara hasil visum menyatakan adanya luka di bagian kemaluan korban.
Polisi menegaskan, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(auh/abq)