Entah apa yang ada di pikiran seorang ayah tiri di Kabupaten Probolinggo ini. Dia menjadikan anak tirinya pemuas nafsu birahinya, hingga menyebabkan korban hamil. Mirisnya, hal ini dilakukan sejak 2 tahun terakhir.
Pria berinisial AG (33) warga Bantaran, Kabupaten Probolinggo itu diamankan pada Jumat (10/1) malam lantaran telah memperkosa anak tirinya sendiri hingga membuat korban hamil. Korban merupakan anak tiri pelaku yang masih berusia 10 tahun.
Sebelum diamankan petugas dari Polsek Bantaran dan Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, pelaku sempat jadi bulan-bulanan massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty menjelaskan penangkapan pelaku bermula saat korban dibawa ibu kandungnya sendiri ke rumah saudaranya untuk didaftarkan sekolah.
"Kedatangan korban dan ibu kandungnya ini juga membawa hasil tes kehamilan dari bidan yang menyatakan jika korban positif hamil. Setelah didesak, korban baru mengaku dihamili ayah tirinya sendiri," kata Vita, Sabtu (11/1/2025).
Saat penangkapan, lanjut Vita, pelaku sempat jadi bulan-bulanan warga yang geram dengan ulah pelaku. Beruntungnya, anggota Polsek Bantaran dan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo segera tiba dan mengamankan pelaku.
"Informasi sementara, korban ini sudah disetubuhi berapa kali sejak tahun 2022 sampai terakhir itu pada tanggal 31 Desember 2024. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan, untuk lain-lainnya kami mohon waktu," pungkasnya.
(hil/iwd)