JS (25), pria asal Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga melakukan pemerkosaan anak berusia 6 tahun. Korbannya tak lain anak tetangganya.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menuturkan, kasus pemerkosaan tersebut diketahui terjadi pada Desember 2024. Aksi bejat itu kemudian diketahui ibu korban dan melaporkan.
"Setelah Kami menerima laporan dari ibu korban, Satreskrim Polres Probolinggo Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Zainal Arifin gerak cepat untuk menangani perkara tersebut," ujar Rico, Selasa (15/04/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor dan korban dengan didampingi orang tua, memintakan visum dari rumah sakit, memeriksa saksi - saksi lainnya, menyita barang bukti serta berkoordinasi dengan dinas sosial terkait pendampingan psikologis korban," imbuhnya.
Rico menambahkan, berdasarkan proses penyelidikan didapatkan 2 alat bukti, pihaknya kemudian menetapakan pelaku JS sebagai tersangka dan segera menahannya.
"Selanjutnya Kami lakukan penangkapan terhadap pelaku dan segera di (BAP) sebagai tersangka di ruang unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota serta dilakukan penahanan terhadap diri tersangka di Rutan Polres Probolinggo Kota," jelasnya.
Rico menjelaskan, saat melancarkan aksinya, pelaku diketahui melakukan ancaman. Dari situ, kemudian nekat memperkosa korban yang masih tetangganya.
"Modusnya, tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban anak yang sebelumnya memberikan ancaman, mengancam korban. Pelaku ini sendiri merupakan tetangga dari korban," tutur Rico.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar," terang Rico.
Meski demikian, Satreskrim Polres Probolinggo Kota saat ini tetap melakukan pengembangan kasus pemerkosaan itu. Hal ini dilakukan untuk mencari korban lain.
(abq/iwd)