Polisi akhirnya menangkap dan menetapkan tersangka kasus pemerkosaan anak di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan tersangka setelah kasus itu terkatung-katung selama 9 bulan.
Tersangka yakni M (36). Sedangkan korbannya berusia 17 tahun yang tak lain anak tetangganya sendiri. Tersangka ditangkap setelah polisi mengantongi bukti yang cukup.
"Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti yang ada, penyidik menetapkan M sebagai tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Jumat (26/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka saat itu ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit V Satreskrim Ipda Arief Bernadhy'l Yaum.
Setelah penangkapan, penyidik langsung melakukan gelar perkara di ruang gelar Unit Resmob Polres Pasuruan.
Jazuli menjelaskan kasus ini bermula pada April 2024 ketika korban ikut membantu di rumah tersangka. Saat situasi sepi, korban dipaksa melakukan hubungan badan.
Perbuatan itu berlanjut pada 21 Desember 2024. Korban diancam oleh tersangka hingga akhirnya mengadu kepada ibunya, Y.
"Tidak terima dengan kejadian tersebut, Y melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan," terangnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil visum yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara korban di beberapa bagian. Polisi juga mengamankan pakaian serta rok korban sebagai barang bukti.
Perkara ini disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(auh/abq)












































