Sidang Mafia Tanah Gresik Diwarnai Saksi Mangkir, PN Akan Panggil Paksa

Sidang Mafia Tanah Gresik Diwarnai Saksi Mangkir, PN Akan Panggil Paksa

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 26 Sep 2025 11:45 WIB
Sidang mafia tanah di PN Gresik
Sidang mafia tanah di PN Gresik (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Sidang lanjutan perkara mafia tanah dengan terdakwa notaris Resa Andrianto dan Asisten Surveyor Kadastral (ASK) Adhienata Putra Deva kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (25/9/2025). Upaya majelis hakim untuk mengurai sengkarut kasus yang diduga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik itu sedikit tersendat. Pasalnya, dua dari tiga saksi yang dijadwalkan hadir justru mangkir.

Dua saksi yang tidak hadir adalah Charis Wicaksono, karyawan PT Kodaland Inti Properti, dan Lilik, karyawan terdakwa Resa.

Ketua Majelis Hakim Sarudi menegaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa terhadap keduanya pada persidangan berikutnya. Sebab, Charis disebut memiliki peran penting dalam proses pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi pokok perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Charis ikut menandatangani berkas pengurusan SHM, padahal bukan pemilik maupun kuasa pemilik. Fakta ini harus diungkap di persidangan," tegas Sarudi.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang itu, majelis hakim hanya mendengarkan keterangan saksi Wahyu Eko Cahyono, Koordinator Pengukuran dan Pemetaan BPN Gresik. Wahyu mengungkap dokumen permohonan pengurusan SHM yang diajukan terdakwa Deva tidak sesuai dengan identitas pemilik asli, Tjong Cien Sing.

"Sesuai KTP, tanda tangan tidak identik dengan pemilik resmi Tjong Cien Sing. Sehingga saya kembalikan lagi untuk meminta tanda tangan asli dari pemohon," ujarnya.

Wahyu juga menyebut adanya komunikasi intens dengan Budi Riyanto, ayah Resa sekaligus tersangka yang kini buron. Budi disebut kerap menghubunginya untuk meyakinkan bahwa permohonan pengurusan SHM sudah mendapat persetujuan Tjong Cien Sing.

"Selalu menanyakan jadwal pengukuran tanah," kata Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menuturkan terdakwa Deva kembali menyerahkan berkas permohonan yang dinyatakan lengkap. Proses pengukuran batas tanah kemudian dilaksanakan. Namun, ia baru menyadari adanya kejanggalan setelah menerima laporan pengaduan masyarakat (dumas) dari Kejaksaan pada Juli 2024.

"Sesuai arahan pimpinan, kami melakukan mediasi bersama pihak korban. Luas tanah kembali menjadi 32.751 meter persegi," ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Diketahui sebelumnya, PPAT di Gresik, Resa Andrianto, didakwa terlibat mafia tanah. Ia terseret kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah.

Kasus bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng yang diajukan Budi Riyanto, kini berstatus DPO Polres Gresik. Akibat manipulasi administrasi, luas tanah menyusut dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi hingga menimbulkan kerugian senilai Rp 8 miliar.

Para terdakwa dijerat Pasal 236 ayat (2) junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads