Polisi Tangkap Admin Medsos Penyebar Ajakan Kerusuhan di Kediri

Polisi Tangkap Admin Medsos Penyebar Ajakan Kerusuhan di Kediri

Andhika Dwi - detikJatim
Selasa, 23 Sep 2025 20:45 WIB
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kediri -

Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial F (19). Di mana F merupakan admin dari sebuah media sosial yang melakukan penyebaran ajakan untuk ikut dalam kerusuhan 30 Agustus 2025 lalu di Kota dan Kabupaten Kediri.

Sehingga hingga saat ini, Satuan Reskrim Polres Kediri Kota telah menetapkan 51 tersangka terkait kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Kediri pada akhir Agustus lalu. Dari jumlah tersebut, 46 orang tersangka dilakukan penahanan, sementara 5 orang lainnya tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana, mengungkapkan bahwa tersangka F dijerat dengan dugaan pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah mengamankan kembali tersangka berinisial F yang telah menyebarluaskan atau melakukan ajakan melalui akun media sosial. Sehingga membuat kerusuhan yang terjadi di Kota Kediri akhir Agustus lalu," kata Cipto, Selasa (23/9/2025).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, akun-akun media sosial dan flayer yang dibuat tersangka F sudah ada sejak 2024. Namun pada momentum akhir Agustus lalu, F kembali menggunakannya untuk mengajak, memprovokasi, dan menyebarluaskan ajakan kepada masyarakat.

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman pada tersangka F untuk mengarah pada pelaku lainnya. Kami akan telusuri lebih jauh keterlibatan jaringan lain dalam penyebaran ajakan tersebut," imbuh Cipto.

Dalam kesempatan tersebut, Cipto juga menunjukkan hasil isi konten media sosial yang disebarkan oleh F.

Polres Kediri Kota memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga kondusifitas keamanan di wilayah hukum setempat.

Selain itu, Cipto juga masih terus melakukan pendalaman terkait apakah tersangka F memiliki afiliasi dan koneksi jaringan dengan terduga pelaku kerusuhan di lokasi lain di Indonesia.

"Masih kita dalami," pungkasnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads