Ancaman Hukuman bagi Tersangka Kerusuhan Demo di Jawa Timur

Ancaman Hukuman bagi Tersangka Kerusuhan Demo di Jawa Timur

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 19 Sep 2025 16:30 WIB
Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto saat press release perusuh demo di Mapolda Jatim
Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto saat press release perusuh demo di Mapolda Jatim. Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Surabaya -

Polda Jatim bersama jajarannya telah mengamankan para perusuh demo di sejumlah wilayah Jawa Timur beberapa waktu lalu. , Kini, para tersangka terancam hukuman pidana belasan hingga puluhan tahun penjara.

Dirkrimum Polda Jatim Kombes Widiatmoko mengatakan, tercatat ada 179 perusuh yang menjalani proses hukum di empat wilayah, yakni Jember, Sidoarjo, Malang Kota, dan Kediri Kota.

"Di Sidoarjo, para tersangka disangkakan melanggar pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana
penjara paling lama lima tahun enam bulan," kata Widiatmoko, Jumat (19/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara di tiga wilayah lainnya, para perusuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan juga menghadapi ancaman serupa. Mereka dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

ADVERTISEMENT

Selain pasal di atas, para tersangka juga dijerat berbagai pidana lain. Di antaranya, Pasal 212 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Lalu, Pasal 187 KUHP Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan umum dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan jika mengakibatkan orang mati, pidana dapat sampai 15 tahun atau seumur hidup.

Ada pula Pasal 160 KUHP, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau melawan penguasa umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Mereka juga dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, barang siapa tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi, atau bahan peledak, diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, dan Pasal 28 ayat (3) Juncto Pasal 45(A) Ayat 3 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Meski telah menahan dan menetapkan tersangka di empat wilayah tersebut, Widiatmoko memastikan masih mengembangkan kasus itu. Ia menyatakan masih memburu siapa aktor intelektual di balik kerusuhan yang terjadi secara masif di Jatim.

"Kami akan kejar terus sampai mengetahui penggerak, penggalang dana, sampai aktor intelektual," ujarnya.

Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast. Menurutnya, seluruh personel telah dikerahkan untuk memburu kelompok atau individu yang terafiliasi untuk melakukan aksi anarkis, meski mereka bukan berasal dari Jatim.

"Kami menemukan masa perusuh yang diduga berafiliasi dengan kelompok anarkis tertentu, kami tidak berhenti dan akan kami dalami terus, mereka dari berbagai profesi, termasuk masa yang melakukan anarkis berasal dari kota-kota, luar kota, atau daerah itu sendiri," tuturnya.




(irb/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads