Perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) di Gresik telah masuk ke meja hijau. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Gresik dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Resa Andrianto.
Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Gresik itu, melibatkan terdakwa Adhienata Putra Deva selaku asisten surveyor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.
Pegawai BPN itu terlibat dalam persekongkolan pemalsuan dokumen SHM untuk menguasai lahan seluas 2292 meter persegi yang terjadi sejak kurun waktu 5 Mei 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persekongkolan mafia tanah itu bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng yang diajukan oleh Budi Riyanto yang masih berstatus DPO.
"Tidak melalui loket resmi di BPN Gresik seperti pengurusan berkas pada umumnya," jelas kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Greisk Imamal Muttaqin, Selasa (26/8/2025).
Meski tidak lewat loker resmi, berkas tersebut dinyatakan lengkap dan langsung dilakukan proses pengukuran oleh terdakwa Deva yang berkedudukan sebagai asisten surveyor BPN Gresik.
Padahal, permohonan itu tanpa sepengetahuan pemilik resmi Tjong Cien Sieng yang juga berkedudukan sebagai korban.
"Setelah melalui serangkaian proses pengukuran, luas tanah justru berkurang dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi," kata JPU.
Hingga akhirnya pada 5 Juni 2023, seseorang yang mengaku sebagai Tjong Cien Sieng mengajukan berkas ganti blanko SHM ke BPN Gresik. Disertai lampiran SHM asli, peta bidang asli, serta identitas pemohon yang terlegalisir kantor PPAT terdakwa Resa.
Atas perbuatan itu, JPU meyakini bahwa para terdakwa melanggar pasal 236 ayat (2) juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
"Mengatur tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dengan sengaja dan dapat menimbulkan kerugian kepada korban," terang Imamal.
Hakim Ketua Sarudi pun memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk merespon dakwaan tersebut. Sidang pun ditunda pada pekan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.
"Kami harap berkas eksepsi sudah siap dibacakan pada sidang selanjutnya. Sebelum memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi," tegas Sarudi.
Sementara itu, Johan Avie selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa akan membantah dakwaan yang disampaikan JPU. Terlebih, objek SHM yang luasnya berkurang itu diterbitkan oleh lembaga resmi yakni BPN Gresik.
"Yang jelas bukan produk klien kami, yang menjadi pertanyaan besar bagaimana bisa SHM terbit padahal cacat prosedur. Selebihnya akan kami sampaikan secara detail pada sidang selanjutnya," pungkasnya. .
Simak Video "Video: Kasus Mafia Tanah Jerat Mbah Tupon di Bantul Naik Penyidikan"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)