Seorang pria asal Surabaya terpaksa harus berurusan dengan polisi di Lamongan. Ia dibekuk polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Terminal Bus Lamongan.
Pria di Lamongan yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu adalah IM (36), pria asal Asem Rowo, Surabaya yang ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan.
"Benar, petugas kepolisian dari Satreskoba Polres Lamongan mengamankan terduga pelaku pengedar sabu ini berhasil kami amankan di dalam Terminal Bus Lamongan pada Senin malam (15/9/2025) sekitar pukul 20.25 WIB," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamzaid mengungkapkan, penangkapan terhadap IM ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba, di mana di terminal bus Lamongan diduga sering digunakan sebagai tempat untuk transaksi barang terlarang. Operasi ini, terang Hamzaid, merupakan bagian dari kegiatan Tumpas Narkoba.
"Pelaku kami amankan saat akan bertransaksi dengan calon pembeli di dalam Terminal Bus Lamongan," ujarnya.
Dari tangan IM, polisi menyita tiga plastik berisi sabu dengan berat kotor sekitar 3,53 gram, satu plastik klip kosong, serta sobekan solasi hitam. Selain itu, satu unit ponsel Vivo warna hitam yang diduga dipakai untuk transaksi juga diamankan sebagai barang bukti.
"Berbekal informasi dari masyarakat, tim dari Satresnarkoba Polres Lamongan terjun ke lokasi dan ternyata dugaan itu benar adanya. IM (36) diamankan saat baru turun dari bus dan hendak menuju salah satu tempat di dalam terminal bus Lamongan yang akan digunakan untuk transaksi di mana calon pembelinya sudah menunggu," tandasnya.
Hamzaid menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam karena Terminal Bus Lamongan kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Tak ingin lama-lama, sejumlah tim dari Satresnarkoba Polres Lamongan bergegas bergerak melakukan penangkapan.
"Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti," imbuhnya.
Kini, IM ditahan di Mapolres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(auh/hil)