2 Pengedar Sabu Asal Brondong dan Paciran Lamongan Diciduk

2 Pengedar Sabu Asal Brondong dan Paciran Lamongan Diciduk

Eko Sudjarwo - detikJatim
Sabtu, 13 Sep 2025 15:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok.detikcom)
Lamongan -

Satresnarkoba Polres Lamongan meringkus dua terduga pengedar sabu dalam operasi Tumpas Narkoba. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, Selasa (9/9/2025).

Kedua pelaku yakni AP alias The Bung (32), warga Desa Brondong, Kecamatan Brondong, dan AS alias Cek'e (35), warga Jalan Raya Sultan Agung, Lingkungan Gowah, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas peredaran narkoba di wilayah Brondong dan Paciran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku berbeda jaringan berikut barang bukti sabu siap edar," kata Hamzaid, Sabtu (13/9/2025).

ADVERTISEMENT

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Brondong. Dari tangan AP, polisi menyita 10 klip sabu dengan berat kotor sekitar 1,33 gram, 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 1 skrop plastik, dan 1 unit handphone Redmi biru muda.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kembali bergerak di Jalan Raya Sultan Agung, Paciran. Di lokasi itu, AS alias Cek'e ditangkap dengan barang bukti 7 klip sabu seberat 1,81 gram, 1 timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong, 1 skrop plastik, 1 dompet coklat, dan 1 unit handphone OPPO ungu.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Lamongan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat. Kami imbau warga jangan ragu melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba," pungkas Hamzaid.




(ihc/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads