Ponsel milik Bawon sore itu berdering. Gadis 18 tahun asal Dusun Panggung Lombok, Desa Candipuro, Lumajang itu ditelepon M Khoiron hendak diajak keluar. Tawaran itu disetujui dan Bawon meminta Khoiron untuk menjemputnya.
Malam pun tiba, Khoiron kemudian memacu motor Yamaha Vega protolan menuju ke rumah Bawon. Saat di tengah perjalanan, ia lalu menghentikan motor yang dikendarainya di sebuah warung di Taman Pasirian.
Di sana, Khoiron rupanya membeli minuman keras (miras) dan saset suplemen untuk dioplos. Minuman ini rencananya akan diminum bersama Bawon saat keluar nantinya. Usai membeli, Ia lalu memacu motornya menjemput Bawon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiba di rumah Bawon, Khoiron lalu menunggu di atas motornya di sekitar musala. Tak lama gadis 18 tahun itu pun menghampiri Khoiron dan selanjutnya berboncengan keluar malam itu.
Motor yang ditumpangi keduanya kemudian tiba di sebuah gubuk di Desa Jarit yang masih masuk Kecamatan Candipuro. Mereka lantas turun dan duduk-duduk di gubuk tersebut sambil menenggak miras yang dibeli sebelumnya.
Di lokasi itu, keduanya minum-minuman keras sambil mengobrol hingga larut malam. Di tengah obrolan itu, Bawon lalu curhat ke pria 19 tahun itu bahwa dirinya baru saja diputus oleh pacarnya.
Sebaliknya, Khoiron juga mengeluhkan kehidupannya yang miskin. Saat mendengar curhatan ini, Bawon lalu menimpali dan mengakui serta membenarkan bahwa hidup Khoiron memang susah.
"Pancen uripmu mulai mbiyen soro (memang hidupmu mulai dari dulu sengsara)," ujar Bawon saat itu kepada Khoiron.
Ucapan Bawon ini rupanya membuat Khoiron tak terima. Keduanya lalu adu mulut. Emosi dan dalam pengaruh minuman keras, Khoiron lalu memiting dan mencekik Bawon dengan lengannya. Belum puas, Khoiron lalu membanting Bawon ke tanah.
Khoiron yang dikuasai amarahnya kemudian kembali mencekik leher Bawon dengan kedua tangannya. Cekikan itu berlangsung hingga sekitar 7 menit. Bawon pun lemas dan lidahnya menjulur keluar.
Sejurus kemudian, Khoiron lalu mengambil kerudung warna merah yang dikenakan Bawon dan melilitkan ke leher Bawon. Tubuh Bawon lalu dimasukkan ke kain sarung dan diikat dengan tali karet ban yang diambil dari dalam jok motor yang biasa digunakan mencari rumput.
Tubuh yang terbungkus kain sarung itu lalu diangkat dan ditaruh di atas motor. Khoiron lalu membawanya menuju Jembatan Sungai Regoyoso di Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian yang selama ini dikenal sebagai jalur aliran lahar Gunung Semeru.
Dari atas jembatan tersebut, Khoiron melempar tubuh Bawon yang masih terbungkus kain sarung. Ia lalu mengambil ponsel milik Bawon dan membuang sim card-nya dan pulang ke rumah.
Mayat Bawon lalu ditemukan keesokan harinya oleh warga. Penemuan itu selanjutnya dilaporkan. Polisi yang melakukan pemeriksaan jenazah lalu mengetahui identitas korban adalah Bawon. Sedangkan dari hasil pemeriksaan jenazah, Bawon dibuang ke sungai saat masih hidup.
Ini didasarkan pada laporan kehilangan orang. Sebab selama 24 jam Bawon diketahui tak pulang dan keluarganya mencarinya. Setelah memastikan identitas korban, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan Khoiron karena diketahui sebagai orang terakhir yang bertemu Bawon.
Di hadapan penyidik, Khoiron lalu mengakui telah membunuh Bawon Pembunuhan itu terjadi pada Selasa, 28 Juni 2016 sekitar pukul 22.30 WIB. Khoiron lalu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan jadi pesakitan di persidangan.
Senin, 30 Januari 2017, majelis hakim Pengadilan Lumajang lalu menjatuhkan pidana penjara 12 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 15 tahun pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Hakim ketua Purnomo Wibowo saat membacakan amar putusannya.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.