Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan tersangka baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Giliran Mantan Kadis PUPR, DC yang ditetapkan sebagai tersangka ke-6.
DC diduga gagal menjalankan tugasnya dalam membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.
"Penetapan DC sebagai tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup yang diperoleh oleh penyidik. Dan apabila dalam proses penyidikan saat ini ditemukan hal-hal baru yang memungkinkan adanya tersangka lain, tentunya akan sgera kami tindak lanjuti," kata Kepala Kejari Blitar, Zulkarnaen kepada awak media, Kamis (18/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkarnaen menyebut DC menjadi tersangka ke-enam dalam kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo. DC ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan pengembangan keterangan dari para tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 18 September 2025," terangnya.
Zulkarnaen menegaskan proses hukum penyelidikan terkait kasus suap itu masih terus berjalan. Termasuk pimpinan tertinggi dalam proyek yang memiliki fungsi pengawasan pun tidak menutup kemungkinan akan diperiksa apabila ditemukan bukti yang mengarah.
"Yang jelas terus kami lakukan penyelidikan dan pengembangan. Apabila memang mengarah ke terduga pelaku lain maka akan kami tetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembangunan DAM Kali Bentak tahun anggaran 2023 tengah diusut oleh Kejari Kabupaten Blitar. Ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu MB selaku Direktur CV pelaksana proyek, MI selaku tenaga administrasi CV, HB selaku Sekdin PUPR, BS selaku Kabid SDA Dinas PUPR dan MM selaku Tim TP2ID Kabupaten Blitar yang juga kakak kandung eks Bupati Blitar.
(irb/abq)