Pria di Jombang Ini Babak Belur Dimassa Setelah Gagal Curi Ayam

Pria di Jombang Ini Babak Belur Dimassa Setelah Gagal Curi Ayam

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 06 Mei 2025 00:30 WIB
Nio, pencuri ayam di Jombang saat dikeler ke kantor polisi
Nio, pencuri ayam di Jombang saat dikeler ke kantor polisi (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Nio Edy Saputra (42) babak belur dihajar warga Desa Brambang, Diwek, Jombang karena kepergok mencuri seekor ayam. Ia sempat dikepung warga selama 2 jam saat bersembunyi di kebun.

Nio mencuri ayam di rumah Walid Komsa Komarudin (21) dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB. Menurut Walid, saat itu ayahnya terbangun karena suara berisik dari kandang ayam di belakang rumahnya.

Ketika mengecek ke kandang, ayahnya memergoki Nio kabur ke kebun setelah mencuri seekor ayam. Sontak ayahnya meminta bantuan warga sekitar untuk mengejar maling ini. Begitu juga Walid yang terbangun karena keributan di belakang rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku lari ke kebun membawa ayam, kami kepung bersama warga yang lain," terang Walid kepada wartawan di Mapolsek Diwek, Senin (5/5/2025).

Menurut Walid, selama 2 jam warga mengepung pelaku yang sembunyi di dalam kebun belakang rumahnya. Sekitar pukul 03.00 WIB, akhirnya Nio menyerahkan diri. Pelaku meninggalkan ayam curian di dalam kebun.

ADVERTISEMENT

"Kemudian (Nio) dihakimi massa," ungkapnya.

Amuk warga mengakibatkan Nio babak belur. Beruntung tak lama kemudian, sejumlah anggota Polsek Diwek mengamankannya.

Kapolsek Diwek AKP Edy Widoyono menjelaskan, Nio mencuri ayam dengan memotong tali rafia pengikat pintu kandang menggunakan pecahan kaca. Kemudian pelaku memasukkan 1 ekor ayam bangkok ke karung.

Begitu kepergok pemilik rumah, lanjut Edy, Nio kabur membawa ayam curian ke kebun belakang rumah korban. Saat itu lah pelaku dikepung warga sampai akhirnya menyerahkan diri sekitar 2 jam kemudian.

"Pelaku kami amankan untuk diperiksa. Kerugian korban sekitar Rp 2,5 juta," tandasnya.

Kini, Nio harus mendekam di Rutan Polsek Diwek. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads