Amo'in (68) dirampok 3 pria yang nyaru anggota polisi di Jombang. Komplotan perampok berkedok polisi gadungan ini berhasil menggasak uang Rp 6,1 juta milik pedagang sabit asal Kudus, Jateng itu.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, Amo'in menuju Kota Santri untuk mengambil uang hasil dagang sabit. Saat naik bus dari Surabaya ke Terminal Kepuhsari, Jombang, pria asal Desa/Kecamatan Jekulo, Kudus ini tertidur.
Sehingga, ia baru bisa turun di Jalan Raya Jatipelem, Diwek, Jombang pada Kamis (15/5) sekitar pukul 01.00 WIB. Amo'in lantas istirahat di musala depan Warung Lumayan, Desa Jatipelem sebelum melanjutkan perjalanan ke tujuan. Sekitar pukul 02.00 WIB ia didatangi komplotan perampok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku bertiga, mereka mengaku sebagai pihak kepolisian," jelasnya kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Oleh para pelaku, lanjut Margono, Amo'in dituduh sebagai pencuri kotak amal yang sedang mereka selidiki. Tiga polisi gadungan ini langsung menyeret korban lalu memasukkannya ke mobil penumpang warna kuning.
Dalam kondisi mobil berjalan, para pelaku memukuli Amo'in. Mereka juga menggeledah tas dan dompet milik korban. Pedagang sabit ini dibuang di Desa Purwoasri, Sumberjo, Kediri setelah uang dan ponselnya dirampas.
"Jumlah uang yang berhasil mereka ambil Rp 6,1 juta dan ponsel korban," ungkapnya.
Menurut Margono, pihaknya menyelidiki kasus perampokan ini setelah menerima laporan Amo'in. Hasilnya, satu dari tiga pelaku diringkus di salah satu SPBU di Pasuruan pada Sabtu (14/6). Yaitu Edy Sumarno (46), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Edy ternyata seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan di Nganjuk. Ia mengaku mendapatkan imbalan Rp 1 juta dari hasil merampok Amo'in. Sedangkan 2 rekannya yang biasa disapa Keceng dan Babe, hingga kini masih buron.
"Dua pelaku lainnya mendapat imbalan Rp 1,6 juta. Sisanya dipakai membayar sewa mobil untuk melalukan kejahatan," terangnya.
Akibat perbuatannya, tambah Margono, Edy harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman pidananya kurang lebih 10 tahun penjara," tandasnya.
(dpe/hil)