Peredaran sabu di wilayah Pasuruan ternyata tidak hanya dilakukan warga lokal. Pengedar dari luar kota juga 'bekerja' di daerah ini. Salah satunya, MSD (36), warga Jakarta Timur.
MSD, warga Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur dibekuk di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, tersangka MSD sudah delapan bulan mengedarkan sabu dengan sistem ranjau di wilayah Pasuruan. Ia mendapatkan barang dari seseorang berinisial Helos yang saat ini masih DPO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan, MSD berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna," ujarnya.
Selain barang bukti sabu yang ditemukan saat penangkapan seberat 0,054 gram, polisi juga menyita 15,245 gram sabu milik tersangka yang sebelumnya diamankan dalam perkara narkoba dengan tersangka lain berinisial S, pada 10 Juli 2025. Dengan demikian, total barang bukti yang dikaitkan dengan tersangka MSD mencapai 15,299 gram sabu.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Pasuruan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang coba-coba bermain dengan barang haram tersebut," Jazuli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.
(auh/hil)