AY (29) dan GC (30), dua warga Kecamatan Brondong, Lamongan terpaksa harus berurusan dengan polisi karena mengedarkan sabu. Dari tangan keduanya, turut disita 26 paket bubuk setan siap edar.
"Benar, kami mengamankan 2 orang tersangka pemuda dari Kecamatan Brondong," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Hamzaid menambahkan kedua tersangka ditangkap dari hasil pengembangan kasus serupa yang ditangani Satreskoba Polres Lamongan. Keduanya kemudian ditangkap di Kecamatan Paciran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Lamongan bergerak cepat ke rumah AY dan berhasil menangkapnya," ujarnya.
Hamzaid menjelaskan keduanya ditangkap berawal dari pengembangan kasus penangkapan tersangka SR. Dari situ, SR mengaku mendapatkan sabu dari salah satu tersangka AY.
Dari hasil pemeriksaan AY inilah, polisi kemudian mendapat pengakuan jika barang haram tersebut didapatkan dari rekannya dengan inisial GC.
Tak butuh waktu lama, polisi kembali melakukan pengembangan dan hanya berselang beberapa menit, tim berhasil mengamankan GC di rumah kosnya yang tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
"Saat kami melakukan penggeledahan di rumah kos GC, kami menemukan barang bukti sebanyak 26 paket sabu siap edar dengan totol berat 4,76 yang disimpan di dalam kotak warna coklat," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya, satu timbangan digital dan beberapa plastik klip kosong yang mengindikasikan adanya kegiatan pengemasan ulang.
Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio. Saat itu, tegas Hamzaid, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terkait dalam jaringan peredaran narkotika ini.
"Keduanya akan kami sangkakan melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(auh/abq)