Jajaran Polsek Mayangan, Polres Probolinggo Kota, berhasil mengamankan seorang pria bernama Firman (37), warga Makassar, Sulawesi Selatan, yang diduga melakukan penipuan dalam bisnis pembelian ikan. Pelaku ditangkap pada Rabu (20/8/2025) di Pelabuhan Dobo, Kecamatan/Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Plt. Kasihumas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan kasus ini berawal dari hubungan bisnis antara pelaku dan korban Adi Pandowo (38), seorang pengusaha ikan asal Probolinggo. Keduanya telah saling mengenal sejak 2022 dan sebelumnya beberapa kali bertransaksi tanpa ada masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini bisnis mereka berjalan lancar. Hingga akhirnya korban memesan ikan lencam sebanyak 15 ton atau satu kontainer seharga Rp 420 juta, setelah melihat unggahan pelaku di media sosial," ujar Zainullah, Senin (25/8/2025).
Setelah kesepakatan, pelaku meminta uang muka (DP) sebesar 30 persen. Pada 20 November 2024, korban mengirimkan DP sebesar Rp 35 juta. Namun, pelaku mengaku hanya memiliki stok 4 ton ikan dan meminta waktu untuk memenuhi kekurangan.
"Korban kemudian melakukan transfer secara bertahap hingga total mencapai Rp 110 juta. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, ikan tersebut tidak kunjung dikirim," jelasnya.
Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Mayangan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Maluku.
Tambah Zainullah, bahwa selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga lembar rekening koran Bank BRI, satu surat pernyataan bertanggal 25 Februari 2025, dan satu bendel tangkapan layar percakapan WhatsApp.
"Saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan awal. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," pungkasnya.
(auh/hil)