Kades dan Bendahara Desa di Tulungagung Ditahan Diduga Korupsi Rp 1,5 M

Kades dan Bendahara Desa di Tulungagung Ditahan Diduga Korupsi Rp 1,5 M

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 10 Sep 2025 23:00 WIB
Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanggung ditahan Kejari Tulungagung
Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanggung ditahan Kejari Tulungagung (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung karena terjerat dugaan korupsi anggaran. Keduanya ditahan di lembaga pemasyarakatan setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Tri Sutrisno, mengatakan kedua tersangka tersebut adalah Kades Suyahman dan Bendahara Joko. Sebelumnya dijebloskan ke tahanan, para tersangka terlebih dahulu dipanggil penyidik dan dilakukan pemeriksaan selama berjam-jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dugaan korupsi Desa Tanggung, terjadi pada tahun 2017 sampai dengan 2019. Kami tetapkan tersangka ada dua, SU dan JK," kata Tri Sutrisno, Rabu (10/902025).

Keduanya diduga melakukan korupsi keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), bantuan keuangan hingga dana hasil penarikan pajak.

ADVERTISEMENT

"Mereka melakukan penyalahgunaannya untuk kepentingan pribadi. Hasil audit dari auditor Inspektorat Tulungagung itu ada lebih dari 1,5 miliar kerugiannya," ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan sejumlah alat bukti yang lengkap dan telah memenuhi syarat. Dugaan korupsi juga dikuatkan oleh ketersediaan para saksi.

"Jumlah saksi yang sudah kami periksa dalam perkara ini sekitar 30 orang," jelasnya.

Saat ini tesangka Suyahman dan Joko dilakukan penahanan oleh kejaksaan. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads