Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan menggerebek arena judi sabung ayam di halaman rumah warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Selasa (9/9/2025) siang. Dari lokasi, polisi mengamankan 12 orang.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Setelah dilakukan interogasi awal, enam orang di antaranya terbukti melakukan perjudian jenis sabung ayam dengan cara memasang uang taruhan saat ayam diadu. Sementara enam orang lainnya tidak terbukti ikut dalam permainan judi tersebut," terang Jupriadi, Rabu (10/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun enam pelaku yang diduga melakukan perjudian yakni M (29) warga Desa Batu Bintang, H (36) warga Desa Tagangser Daja, MZ (41) warga Desa Blaban, J (48) warga Desa Batu Bintang, HF (43) warga Desa Kapong, serta A (60) warga Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa empat ekor ayam jago, 10 meter kain, satu buah gelanggang, satu buah jam dinding, serta uang tunai Rp 2.284.000.
"Terhadap enam pelaku tersebut akan diproses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2, 3 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
(auh/hil)