Buron Kasus Penggelapan Diciduk Kejari Tanjung Perak Surabaya

Buron Kasus Penggelapan Diciduk Kejari Tanjung Perak Surabaya

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 10 Sep 2025 17:45 WIB
DPO kasus penggelapan yang diamankan Kejari Tanjung Perak
DPO kasus penggelapan yang diamankan Kejari Tanjung Perak. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menangkap dan mengeksekusi buronan yang sebelumnya dalam DPO kasus penggelapan, Welly Tanubrata. Ia ditangkap di sebuah ruko kawasan Surabaya Barat, Selasa (9/9) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 801 K/PID/2021 tanggal 15 September 2021.

Dalam putusan itu, terdakwa Welly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 372 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Iswara menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan intensif sejak beberapa waktu sebelumnya.

"Tim telah melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan terpidana sejak Kamis (4/9). Kemudian pada Selasa (9/9) pukul 18.00 WIB berhasil dilakukan eksekusi," jelas Iswara dalam keterangan tertulis, Rabu (10/10/2025).

ADVERTISEMENT

Sementara pada Selasa (9/9) tim telah melakukan pemantauan di wilayah Surabaya Barat sejak pukul 08.30 WIB. Hingga pada pukul 18.00 WIB, keberadaan terpidana ditemukan.

Saat diamankan, terpidana tengah berada di salah satu rumah makan. Ia kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Lebih lanjut, Iswara juga mengungkap bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya sempat memutus bebas Welly Tanubrata.

Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya dikabulkan dan menghasilkan putusan pidana dua tahun penjara.

"Pelaksanaan eksekusi dinyatakan berjalan aman dan lancar hingga selesai pada Selasa (9/9) pukul 20.00 WIB," pungkas Iswara.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads