Kejari Tanjung Perak menerima uang titipan dari tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi berinisial MK. Hal tersebut usai dilakukan penahanan usai Komisaris PT. DJA menerima fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN hingga miliaran rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara menyebut, total sudah ada pengembalian uang hingga Rp 3,5 miliar dari MK. Pengembalian itu dilakukan bertahap sebanyak 2 kali.
"Uang Rp 2 miliar diserahkan oleh tersangka MK pada Jumat (22/8/2025). Sebelumnya, penyidik lebih dulu menyita Rp 1,5 miliar dari tersangka pada 19 Agustus 2025," kata Iswara, Jumat (22/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iswara mengatakan, penyitaan uang dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sesuai petunjuk teknis Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023.
Selanjutnya uang titipan itu ditempatkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejari Tanjung Perak pada Bank Syariah Indonesia. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menyelamatkan aset negara dalam kasus korupsi
"Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan yang tengah ditangani," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak Surabaya menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi oleh bank BUMN kepada PT DJA. Serta melakukan penahanan pada tersangka.
Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada hari ini, Selasa (19/8/2025). Hal tersebut dilakukan usai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta memeriksa belasan saksi.
"Tim penyidik pada Kejari Tanjung Perak telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja pada salah satu Bank BUMN. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi tersebut, Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka," kata Ricky dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Tersangka diketahui berinisial MK. Pria yang menjabat Komisaris PT. DJA. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, demi kepentingan penyidikan, MK ditahan di Cabang Rutan Kejati Jatim.
Hal itu bermula pada 19 Desember 2011. Kala itu, MK selaku Persero Komanditer CV. DJA mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan modal kerja trading batu bara sebesar Rp 30 miliar kepada Bank BUMN.
Saat itu, MK mengajukan jaminan berupa 6 fixed asset berupa tanah dan bangunan, 4 piutang usaha fiktif senilai Rp 21 miliar, hingga 2 jaminan pribadi personal guarantee. Dalam proses pengajuan, AF selaku Account Officer (AO) Bank BUMN membuat
LHK dan analisa fiktif untuk meloloskan permohonan tersebut. "Selanjutnya, AF mengarahkan MK agar mendirikan PT guna mendapatkan fasilitas pembiayaan korporasi. Atas arahan tersebut, didirikanlah PT. DJA, yang kemudian kembali diajukan oleh AF tanpa dilakukan LHK dan analisa ulang," imbuhnya.
Hal senada disampaikan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara. Pada 30 Maret 2012, dilakukan penandatanganan akad pembiayaan senilai Rp27,5 miliar.
"Tersangka MK kemudian mengajukan pencairan dana dengan menggunakan kontrak atau invoice fiktif dari para buyer. Namun, dana pencairan tersebut tidak digunakan untuk perdagangan batu bara, melainkan untuk melunasi utang pribadi MK," ujarnya.
Pada saat jatuh tempo pembayaran, MK beberapa kali mengajukan penundaan dengan didukung analisa fiktif dari AF. Hingga akhirnya, pada 4 Januari 2014, PT DJA dinyatakan kolektibilitas 5 atau Coll 5 dan dilakukan hapus buku atau Write Off oleh Bank BUMN.
Setelah dilakukan likuidasi terhadap 6 agunan fixed asset yang dijaminkan, hasilnya tidak mampu menutupi fasilitas pembiayaan yang telah diterima. Atas perbuatan MK selaku bersama AF selaku AO Bank BUMN, Iswara menyebut ada kerugian negara negara sekitar Rp 7,9 miliar.
Karena ulahnya itu, MK tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 Ayat juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sebagai bagian dari proses penyidikan, hingga hari ini Tim Penyidik telah menerima uang titipan dari MK sebesar Rp1,5 miliar, yang selanjutnya berdasarkan Pasal 39 KUHAP, dilakukan penyitaan untuk pembuktian di persidangan," tuturnya
(pfr/hil)