Ernawati (30), terdakwa penipuan modus lelang arisan online dituntut 2 tahun penjara. Sidang tuntutan perempuan asal Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto itu digelar setelah ia melakukan persalinan.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ernawati berlangsung di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.00 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, serta hakim anggota Nurlely dan Luqmanulhakim.
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, Ernawati dinilai terbukti melakukan tindak pidana Pasal 378 junto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa kami tuntut 2 tahun penjara," jelasnya kepada detikJatim, Rabu (10/9/2025).
Ernawati menjalani sidang tuntutan ini pasca melahirkan anaknya pada Rabu (13/8). Sebab sejak awal persidangan, ia dalam kondisi hamil besar. Sehingga majelis hakim mengalihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota sejak 16 Juli sampai 28 September 2025.
Penasihat Hukum Ernawati, Bambang Sujatmiko menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) memberatkan kliennya. Sebab pasal yang diterapkan JPU, yaitu Pasal 378 junto Pasal 65 KUHP kurang terpenuhi unsur-unsurnya.
"Seperti keterangan ahli pidana yang kami hadirkan di sidang, unsur yang tidak terpenuhi banyak sekali. Misalnya memakai nama palsu, martabat palsu, rangkaian kebohongan, meminta utang atau dihapuskan utang itu kan tidak ada sama sekali," terangnya.
Bambang juga menyoroti ihwal nilai kerugian saksi pelapor yang disebutkan Rp31,8 juta. Menurutnya, Ernawati justru kelebihan bayar Rp62,5 juta saat mengembalikan dana saksi pelapor untuk membeli arisan online dari terdakwa.
"Akan kami ajukan pledoi Senin minggu depan. Yang jelas kami mengharapkan sesuai fakta persidangan, klien kami bebas sepenuhnya," tandasnya.
Saksi pelapor dalam perkara ini yaitu Ninin Ernia Winingsih (33), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto. Berdasarkan materi dakwaan, Ninin tercatat mengalami kerugian Rp31,8 juta. Namun, ia dengan tegas membantahnya. Sebab kerugian yang ia tanggung mencapai Rp319,4 juta selama mengikuti lelang arisan di Ernawati Januari 2023 sampai Januari 2024.
"Itu (Rp319,4 juta) modal saja, kalau termasuk keuntungan yang dijanjikan terdakwa, totalnya Rp600 juta lebih. Karena keuntungan yang dijanjikan mulai 50-100%," ungkapnya.
Ninin mengaku mempunyai bukti 51 kali transfer ke rekening BCA milik Ernawati. Selama mengikuti lelang arisan, ia tidak pernah mengirim uang ke rekening lainnya milik terdakwa. Saksi pelapor ini juga membantah Ernawati kelebihan bayar kepada dirinya Rp62,5 juta. Ia menantang kubu terdakwa agar membuktikannya di pengadilan.
"Menurut dia (Ernawati) modal saya hanya Rp150 juta sekian, lalu dia kirim ke saya Rp200 juta sekian. Jadinya dia kelebihan uang, buktikan dong. Sedangkan bukti di mutasi rekening saya lengkap," jelas Ninin.
Sedangkan 2 korban lainnya memilih jalan damai setelah perkara ini ditangani PN Mojokerto. Yaitu Tri Tyas Listyaningrum (34), warga Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto dan Ika Candra Febrianti (33), warga Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto.
Keduanya bersedia berdamai dengan terdakwa karena kerugian mereka sudah dibayar. Tri sebelumnya rugi Rp27,9 juta, sedangkan Ika Rp41 juta. Mereka juga tak lagi mempermasalahkan keuntungan yang dijanjikan Ernawati.
Ernawati menipu para korban dengan modus lelang arisan online. Tersangka menjual arisan yang tidak dibayar oleh peserta. Keuntungan yang ia janjikan sangat menggiurkan sebab rata-rata mencapai 50%.
Sebagai contoh, tersangka menjual arisan senilai Rp 100 juta seharga Rp 50 juta. Arisan-arisan yang dijual Ernawati kepada para korban ternyata fiktif. Setelah tak mampu mengembalikan uang para korban, ia memilih kabur.
Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Ernawati pada Rabu (30/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, ia bersembunyi di rumah kontrakan Jalan Bougenville IV, Dusun Sukorejo, Desa Karangjati, Pandaan, Pasuruan. Tersangka ditangkap dalam kondisi hamil 6 bulan.
(dpe/abq)