Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan penertiban minuman keras (miras) tanpa izin. Penertiban dilaksanakan untuk meminimalisir peredaran miras ilegal, khususnya selama bulan Ramadan.
Dalam operasi penertiban tersebut, polisi mengamankan tiga orang pemilik miras tanpa izin di lokasi yang berbeda-beda. Ketiganya yakni A warga Grati, NF warga Rejoso dan V warga Lekok.
Dari ketiganya polisi menyita ratusan botol miras ilegal berbagai jenis. Antara lain arak Bali, bir, vodka dan anggur. Barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Pasuruan Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mengatakan penertiban dilaksanakan secara intensif dan rutin untuk meminimalisir peredaran miras ilegal, khususnya selama bulan Ramadan. Operasi bertujuan menjaga ketenteraman dan keamanan warga selama bulan puasa.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal, terutama di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi pusat distribusi," kata Davis, Minggu (16/3/2025).
Pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan operasi serupa di seluruh wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri nanti.
"Kami berkomitmen untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat selama bulan suci ini. Dengan adanya dukungan dari warga dan berbagai pihak, kami yakin dapat menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan terbebas dari gangguan kamtibmas," tutupnya.
(irb/iwd)