Alvi Maulana (24) mengaku tega membunuh pacarnya Tiara Angelina Saraswati (25) karena memendam emosi sejak lama. Lantas, apa alasan tersangka tega memutilasi kekasihnya menjadi ratusan potong?
Alvi mengaku tega membunuh kekasihnya karena sering dibuat kesal. Di matanya, TAS merupakan sosok yang tempramen sehingga kerap marah karena masalah-masalah sepele.
"Emosi saya memuncak. Karena saya sudah memendam emosi sejak lama, puncaknya kemarin," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Senin (8/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia tak bisa berkata-kata saat ditanya alasannya tega memutilasi korban menjadi ratusan potong. "Ada banyak masalah lain, dia sering tempramen atas masalah kecil. (Kenapa tega memutilasi?) Susah mas," ungkapnya.
Amarah Alvi akhirnya meledak pada Minggu (31/8) dini hari. Ia tega menghabisi Tasya karena korban mengunci kamar kos dari dalam. Saat itu, tersangka baru pulang dari mengantar adiknya mondok di Jombang.
"Pemicunya saya dikunci dari dalam," jelasnya.
Alvi pun menyesali perbuatannya meski nasi sudah menjadi bubur. Sebab Tasya terlanjur ia mutilasi secara sadis sampai menjadi ratusan potongan daging, organ dan tulang belulang. Permintaan maaf terlontar dari mulutnya.
"Untuk keluarga (korban) saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya naik darah," tandasnya.
Daging dan organ dalam korban ia mutilasi menjadi 65 potongan. Termasuk potongan telapak kaki kiri dan telapak tangan kanan. Selanjutnya potongan mayat itu ia buang di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto.
Sedangkan potongan tulang belulang dari jasad TAS masih ia simpan dalam 2 kantong plastik hitam di balik laci lemari kosnya. Jumlah potongan tulang di tempat ini mencapai 247 potong dan 22 gigi. Sebagian lainnya ia kubur di depan kosnya. Yaitu berupa potongan tulang punggung, serta tulang tangan dan kaki.
Sepekan kemudian, Sabtu (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB, Suliswanto menemukan potongan telapak kaki kiri TAS di semak-semak Dusun Pacet Selatan. Polisi pun menggelar pencarian besar-besaran sampai menemukan 65 potongan jasad di area tersebut.
Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin AKP Fauzy Pratama meringkus Alvi di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP.
(auh/hil)