Fakta baru terkuak dari kasus mutilasi sadis yang dilakukan Alvi Maulana (24) terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Polisi mengungkap bahwa tersangka ternyata pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan.
"Bahwasanya yang bersangkutan pernah bekerja sebagai tukang jagal, jagal hewan," kata Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, Senin (8/9/2025).
"Jadi dia pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan pada suatu ketika dalam momen kegiatan di mana dibutuhkan jagal hewan tersebut dan dia pernah bekerja tersebut," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alvi tega memutilasi pacarnya menjadi ratusan potongan tubuh setelah menusuk leher korban dengan pisau dapur di kos mereka di Jalan Raya Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, Minggu (31/8) dini hari.
Menurut polisi, aksi keji itu dipicu oleh rasa kesal yang menumpuk karena korban kerap bersikap tempramen dan menuntut gaya hidup tinggi.
"Semua ini berawal dari mereka melaksanakan kegiatan suami istri yang belum sah, ada rasa kekesalan berlebihan, pelaku sedikit kewalahan dengan tuntutan ekonomi korban yang meminta gaya hidup dan seterusnya. Sehingga terjadi persitiwa tersebut," jelas Ihram.
Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara sekitar lima tahun. Sejoli ini sama-sama lulusan Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Alvi lulusan informatika, sedangkan Tiara sarjana manajemen. Meski tak menikah secara resmi maupun siri, keduanya hidup bersama layaknya suami istri.
Pertengkaran keduanya kerap terjadi, hingga akhirnya meledak pada malam kejadian. Korban yang sedang kesal mengunci pintu kamar kos membuat Alvi emosi.
"Pelaku aktivitas pulang larut malam. Sampai di kos hendak masuk, tapi dikunci korban dari dalam. Layaknya seorang wanita kondisi marah dengan kosa kata tidak pada umumnya. Itu sudah berulang sejak sebelum-sebelumnya. Kemudian Itu lah yang memicu cek cok di malam hari tersebut," ungkap Ihram.
Setelah memastikan korban tewas, Alvi memutilasi jasad pacarnya di kamar mandi kos menggunakan pisau daging, gunting dahan, dan palu. Potongan tubuh korban kemudian dibuang di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Mojokerto, disembunyikan di laci lemari, hingga dikubur di depan kos.
Menurut polisi, tindakan kejam itu dilakukan tersangka untuk melampiaskan kekesalan sekaligus menghilangkan jejak.
"Yang melatarbelakangi dia melakukan hal tersebut adalah kekesalan berlebihan dengan omelan korban dengan tuntutan ekonomi yang tentunya semua ini diawali kehidupan layaknya suami istri yang belum sah sehingga berlarut-larut sampai ini terjadi. Juga untuk menghilangkan jejak," jelas Ihram.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga menemukan potongan telapak kaki kiri di semak-semak pada Sabtu (6/9). Polisi kemudian menemukan 65 potongan tubuh lainnya. Tim Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya menangkap Alvi di kosnya pada Minggu (7/9) dini hari.
Alvi dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati.
(auh/hil)