Kasus mutilasi sadis mengguncang Surabaya-Mojokerto. Seorang pria bernama Alvi Maulana (24) tega menghabisi nyawa pacarnya sendiri, TAS (25), lalu memutilasi jasadnya menjadi ratusan potongan. Sebagian potongan dibuang di Pacet, Mojokerto, sementara sisanya disembunyikan di kamar kos pelaku.
Alvi dan TAS telah berpacaran selama 5 tahun. Keduanya memilih tinggal bersama di sebuah rumah kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
"Semua ini berawal dari mereka melaksanakan kegiatan suami istri yang belum sah, ada rasa kekesalan berlebihan, pelaku sedikit kewalahan dengan tuntutan ekonomi korban yang meminta gaya hidup dan seterusnya. Sehingga terjadi peristiwa tersebut," terang Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat jumpa pers, Senin (8/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alvi menghabisi nyawa TAS di kos tersebut. Momen itu terjadi pada Minggu (31/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka menusuk leher kanan pacarnya dengan pisau dapur. Satu kali tusukan fatal itu mengakibatkan korban tewas kehabisan darah.
"Pelaku aktivitas pulang larut malam. Sampai di kos hendak masuk, tapi dikunci korban dari dalam. Layaknya seorang wanita kondisi marah dengan kosa kata tidak pada umumnya. Itu sudah berulang sejak sebelum-sebelumnya. Kemudian itulah yang memicu cek cok di malam hari tersebut," lanjutnya.
Setelah memastikan TAS tewas, Alvi memutilasi jasad pacarnya di kamar mandi kos. Caranya sangat sadis. Sebab tersangka memotong daging dan tulang belulang korban menjadi ratusan potongan.
Menurut Ihram, Alvi berbuat sekeji itu karena rasa kesalnya kepada korban yang berlebihan dan menumpuk. Tersangka tak tahan lagi dengan berbagai omelan dan tuntutan ekonomi dari korban.
"Yang melatarbelakangi dia melakukan hal tersebut adalah kekesalan berlebihan dengan omelan korban dengan tuntutan ekonomi yang tentunya semua ini diawali kehidupan layaknya suami istri yang belum sah sehingga berlarut-larut sampai ini terjadi. Juga untuk menghilangkan jejak," jelasnya.
Sebagian potongan jasad TAS dibuang tersangka di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Sebagian lainnya disimpan Alvi di balik laci lemari di kamar kosnya, serta dikubur di depan kosnya.
Sepekan kemudian, Sabtu (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB, Suliswanto yang sedang mencari rumput menemukan potongan telapak kaki kiri TAS di semak-semak Dusun Pacet Selatan. Polisi pun menggelar pencarian besar-besaran sampai menemukan 65 potongan jasad di area tersebut.
Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin AKP Fauzy Pratama meringkus Alvi di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP.
(auh/hil)