Dunia maya yang seharusnya jadi ruang komunikasi, justru menjadi "lapak bisnis" bagi M Fatoni Aris Cahyono alias Fathin Oktavia (29). Waria asal Dusun Rungkut, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ini memproduksi dan menjual video porno sesama jenis, hingga mampu menggaet 250 member.
Konten video porno sesama jenis itu ditawarkan melalui grup media sosial tertutup. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menuturkan kasus ini terungkap berkat patroli siber. Dari patroli tersebut, polisi menemukan akun Fathin yang menawarkan video porno sesama jenis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika patroli siber, kami menemukan penjualan konten porno sesama jenis waria atau gay," kata Fauzy kepada detikJatim, Sabtu (6/9/2025).
Unit Resmob yang dipimpin Ipda Sukron Makmun menangkap Fathin di kos Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Barang bukti yang disita antara lain satu ponsel, kartu ATM, kondom, pelumas, losion, tripod, dan topeng mata. Kepada polisi, Fathin mengaku melakukan perbuatannya.
"Pelaku (Fathin) adalah aktornya sendiri. Dia memanfaatkan grup, jejaring, dan medsos dalam merekrut pasangannya," jelas Fauzy.
Fathin memproduksi lebih dari 150 konten asusila, sebagian besar berupa hubungan sesama jenis. Ia merekrut lebih dari 20 pria atau waria sebagai lawan mainnya melalui media sosial.
Konten-konten tersebut kemudian dijual melalui sistem membership. Untuk masuk ke grup ini setiap penikmatnya harus membayar Rp 150.000.
Pembayaran ditransfer ke rekening bank atas nama M Fatoni Aris Cahyono. Kemudian tersangka mengirim tautan atau link kepada calon member sebagai akses masuk grup.
"Member grup yang dimiliki pelaku sejumlah 250 anggota," tambah Fauzy.
Tak hanya itu, Fathin juga kerap melakukan siaran langsung saat berhubungan badan dengan sesama pria, dengan tarif mulai Rp 100.000 sampai Rp 350.000.
Kini Fathin mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(irb/hil)