Sembilan Pembakar Grahadi dan 33 Tersangka Kerusuhan di Surabaya

Round-Up

Sembilan Pembakar Grahadi dan 33 Tersangka Kerusuhan di Surabaya

Denza Perdana - detikJatim
Sabtu, 06 Sep 2025 08:10 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka pembakaran Gedung Negara Grahadi di Polrestabes Surabaya.
Para tersangka kerusuhan di Surabaya yang berujung terbakarnya Gedung Negara Grahadi. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Sabtu malam, 30 Agustus 2025, beberapa jam sebelum Gedung Negara Grahadi Terbakar, seorang pemuda dan sejumlah remaja berkumpul di Lapangan Bumi Cabean Asri, Sidoarjo. Mereka bulatkan niat untuk membakar gedung cagar budaya itu.

Keempat pemuda itu berkumpul di Lapangan Bumi Cabean Asri setelah bersepakat melakukan sesuatu saat mengikuti unjuk rasa di Gedung Negara Grahadi. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan mereka berempat membuat bom molotov.

"Jam tujuh malam tersangka AEP dan ABH (anak berhadapan hukum) ke-1, ke-2, dan ke-3 berkumpul di lapangan Bumi Cabean Asri di Kecamatan Kabupaten Sidoarjo. Kelompok tersangka ini sepakat membuat bom molotov berjumlah 5 buah untuk dipakai saat demonstrasi di depan Grahadi," kata Abast di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah 5 bom molotov itu siap, mereka bertolak ke Surabaya untuk menjalankan aksi mereka sesuai dengan rencana. AEP dan 3 remaja itu bergabung dengan 5 remaja lain menuju Grahadi. Sekitar pukul 21.00 WIB, di depan Gedung Negara Grahadi yang termasuk cagar budaya, kerusuhan pecah.

ADVERTISEMENT

Bermula dari lemparan batu dan benda-benda lain ke arah Grahadi ketika situasi semakin memanas, AEP dan beberapa rekannya itu mulai melemparkan bom molotov ke bangunan sisi barat yang terdapat ruang kerja Wagub Emil Dardak.

"Sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka AEP dan kelompoknya ini melakukan aksi pelemparan molotov dan batu ke arah Gedung Grahadi," kata Abast.

Pelaku utamanya adalah AEP (20), pria asal Maluku yang berdomisili di Sidoarjo. Selain membuat bom molotov, dia juga diduga kuat merupakan eksekutif pelemparan molotov.

"Perannya, membuat bom molotov sebanyak 5 buah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AEP diduga eksekutor pelemparan bom molotov ke gedung Grahadi," kata Abast.

Sementara 8 orang tersangka lain masih terkategori anak-anak dengan peran berbeda-beda. Ada yang turut membuat bom, ada yang hanya melempar batu, ada yang memprovokasi hingga melakukan penjarahan

Selain 9 tersangka khusus pembakaran Grahadi, Polrestabes Surabaya yang telah mengamankan 315 orang terkait kerusuhan di Surabaya pada 29 dan 30 Agustus 2025 menetapkan sejumlah tersangka.

"Ada 33 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa berujung rusuh hingga Grahadi dan Polsek Tegalsari terbakar. 27 tersangka dewasa telah ditahan, 6 tersangka anak sedang menunggu pemeriksaan lebih lanjut dari Bapas," ujar Abast.

"Mereka diduga menyebabkan terjadinya kerusuhan di sejumlah lokasi di Surabaya… di lokasi atau TKP Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan 29 pos lantas se-Surabaya," sambung Abast.

Para tersangka itu akan dikenakan 8 pasal meliputi 406, 363, 212, 187, 170, 160 KUHP, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 pasal 1 dan 2.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads