Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukapura bersama Satreskrim Polres Probolinggo berhasil menangkap 2 pelaku pembunuhan Deding Dharma (27), warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo di depan Kios BBM Jalan Raya Sukapura. Kasus ini dipicu persoalan asmara.
Kedua pelaku diketahui merupakan bapak dan anak, yakni Muslim (54), dan Dyas Cadra (21), warga Dusun Krajan, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan. Keduanya telah ditetapkan tersangka setelah terbukti membunuh korban pada Senin (2/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muslim ditangkap lebih dulu di rumah kepala desa setempat, hanya 30 menit setelah kejadian. Sementara Dyas berhasil dibekuk pada Rabu (4/9) malam. Saat ini keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Probolinggo.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan eksekutor pertama adalah Muslim yang langsung membacok korban. Dyas kemudian ikut membacok saat korban sudah bersimbah darah. Polisi juga mengamankan 2 bilah celurit yang digunakan dalam aksi pembunuhan itu.
"Alhamdulillah, dua pelaku sudah kami amankan. Saudara M diamankan 30 menit setelah kejadian di Resongo, dan pelaku D berhasil ditangkap sehari setelahnya," ujar Kapolsek Sukapura, AKP Arhdi Bita Kumala, Jumat (5/9/2025).
Arhdi juga menjelaskan bahwa motif dari pembunuhan ini adalah persoalan asmara. Salah satu pelaku, yakni D merupakan mantan suami dari istri korban yang cemburu.
"Motif pembunuhan ini karena asmara. Di mana mantan istri pelaku D ini telah dinikahi korban. Barang bukti berupa 2 bilah celurit sudah berhasil diamankan," kata Arhdi.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal berlatar belakang persoalan pribadi di Probolinggo. Polisi menegaskan akan memproses hukum kedua pelaku sesuai dengan tindak pidana pembunuhan berencana.
(dpe/hil)