Komisi Yudisial Kawal Sidang Oknum Perwira TNI AL Lecehkan Anak Tiri

Komisi Yudisial Kawal Sidang Oknum Perwira TNI AL Lecehkan Anak Tiri

Suparno - detikJatim
Rabu, 03 Sep 2025 16:44 WIB
Komisi Yudisial memantau sidang oknum Perwira TNI AL lecehkan anak tiri.
Komisi Yudisial memantau sidang oknum Perwira TNI AL lecehkan anak tiri. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Sidang dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum perwira TNI AL, Lettu Laut (K) dr. RBEP kembali digelar di Pengadilan Militer III-12 Sidoarjo, Rabu (3/9/2025). Sidang kelima ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Korban berinisial ARA, seorang mahasiswi berusia 21 tahun yang merupakan anak tiri terdakwa mengalami dugaan pelecehan sejak Juni 2021 di kediaman mereka di Surabaya. Selain pelecehan fisik, terdakwa juga diduga melakukan pelecehan verbal secara berulang.

Dizar Al Farizi, Koordinator Komisi Yudisial (KY) Wilayah Jawa Timur mengatakan KY mendapatkan arahan dari pusat untuk memantau kasus perempuan berhadapan dengan hukum secara nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini inisiatif dari KY untuk fokus pada program yang beragendakan perempuan berhadapan dengan hukum, khususnya kasus yang melibatkan perempuan," ujar Dizar, usai sidang kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Dizar mengatakan, sidang hari ini lancar dan sesuai prosedur. Dia menilai sidang berjalan sebagaimana mestinya dengan keterangan terdakwa sudah didengar dan sidang berikutnya akan menghadirkan saksi tambahan dari pihak terdakwa maupun oditur.

ADVERTISEMENT

"Hari ini KY hadir untuk memantau jalannya persidangan," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Mochammad Irfan Syaifuddin, SH menyatakan pihaknya tidak bisa masuk ke dalam ruang sidang karena penolakan dari kuasa hukum terdakwa.

"Kami hanya bisa berkoordinasi dengan oditur setelah sidang," jelas Irfan.

Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa terdakwa tetap membantah semua tuduhan.

"Pihak terdakwa masih kekeh tidak mengakui peristiwa tersebut dan menolak segala tuduhan yang diarahkan kepadanya," kata Irfan.

Irfan juga mengungkapkan informasi putusan kasasi sebelumnya yang ditolak dan proses administrasi di internal TNI AL.

"Putusan kasasi kemarin ditolak, dan pihak auditor sudah melayangkan surat ke pihak terkait. Sekarang tinggal menunggu arahan dan tindakan dari komandan terdakwa terkait pelaksanaan putusan itu," jelasnya.

Diketahui bahwa terdakwa sebelum ini sudah dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dalam putusan pidana terkait kasus ini. Dalam sidang sebelumnya, Irfan Syaifuddin selaku kuasa hukum korban menyatakan pihaknya mendesak terdakwa dihukum semaksimal mungkin.

Menurutnya, terdakwa tidak pantas diberi keringanan, apalagi diketahui merupakan residivis kasus KDRT dan penelantaran keluarga.

"Kami harap terdakwa dihukum maksimal. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga martabat keluarga dan kehormatan institusi TNI AL. Sebagai perwira, harusnya memberi teladan, bukan malah menjadi pelaku kejahatan terhadap anak tirinya sendiri," tegas Irfan.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads